Tabrak Aturan, Pemerintah Harus Cabut Izin Proyek Reklamasi

Senin, 25 April 2016

ilustrasi internet

JAKARTA - riautribune : Pakar hukum tata negara, Romli Atmasasmita mengatakan, pemerintah harus membatalkan izin proyek reklamasi 17 pulau di teluk Jakarta. Mengingat dalam proses perizinannya ditengarai ada pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Menurutnya, kesepakatan penghentian sementara atau moratorium proyek reklamasi antara DPR dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak cukup. Sebab, pengerjaan proyek reklamasi memakai izin dan agar pengerjaannya benar-benar dihentikan maka izinnya juga harus dicabut.

"Kalau sekadar sepakat-sepakat DPR dan KKP ini enggak akan bisa, tidak kuat. Harus ada bentuk keputusan pemerintah yang menghentikan itu. Nah, keputusan itu bisa keluar dari gubernur sendiri untuk dicabut atau membatalkan atau dari atasan gubernur yakni Mendagri, atau bisa juga presiden keluarin Kepres. Harusnya ada keputusan presiden yang menghentikan itu, tidak cukup hanya kesepakatan DPR dan Menteri KKP minta dihentikan," ujarnya

Romli mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga harus berperan untuk mencabut izin tersebut. "Mendagri harus mengambil langkah untuk menyelamatkan pemerintah karena ada peraturan yang dilanggar," katanya.

Peraturan yang dilanggar itu lantaran izin tersebut dikeluarkan sebelum adanya Perda Reklamasi. Maka, Pemprov DKI jelas mengeluarkan izin yang bertentangan dengan undang-undang.

"Karena bertentangan kan harusnya batal izin itu, secara hukum. Tapi kalau lihat dari izin sudah dikeluarkan pengusaha sudah mereklamasi pantai dengan berbagai keluarnya biaya itu kan berarti nanti kesulitannya bukan Pemprov-nya yang jadi masalah, kalau Pemprov melanjutkan bertentangan dengan undang-undang," ujarnya.(okz/rt)