Bea Cukai Selatpanjang Sita Ratusan Rokok Ilegal dari Batam

Jumat, 18 Februari 2022

SELATPANJANG, Riautribune.com - Kantor Bantu Bea dan Cukai Selatpanjang menyita sebanyak 300 slop rokok ilegal dari Batam masuk ke pintu Kepulauan Meranti pada Rabu (16/2).
 
Rokok tanpa pita cukai tersebut berhasil diamankan atas bantuan dari masyarakat. Jenis dan merek rokok itu yakni, HD Gold sebanyak 50 slop, HD Red 100 slop, dan H Mind 150 slop.
 
Ketika itu, upaya penyelundupan terbongkar berawal dari kecurigaan warga terhadap salah satu aktivitas olah gerak di wilayah Sungai Juling Selatpanjang.
 
"Warga tersebut langsung berkoordinasi dengan pihak BC Selatpanjang. Setelah dibuka, ternyata rokok tanpa pita cukai dan langsung diamankan serta membuat berita acara penangkapan," ungkap Kepala Kantor Bantu BC Selatpanjang, Albert Candra kepada wartawan, Jumat.

Dari penelusuran yang dilakukan wartawan, rokok tersebut diduga milik AC. Dimana pengangkutan rokok ilegal tersebut menggunakan jasa penitipan kapal ferry yang singgah di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang.

Kemudian setelahnya dipindahkan dan diangkut menggunakan speed boat ke Sei Juling. Mendapat informasi itu, Albert mengaku pihaknya akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap rokok ilegal tersebut. 
 
Sebagaimana pidana terkait aktivitas rokok ilegal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, disebutkan bahwa pihak yang menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.