Nelayan Pemilik Tiang Bubu Bersedia Cabut Tiang Bubu Yang Mengganggu Alur Pelayaran

Kamis, 17 Februari 2022

Efendi Richi Ang, menandatangani kesepakatan pencabutan tiang bubu yang menghalangi alur pelayaran pada rakor membahas permasalahan tiang bubu dan tambak kerang. (Foto: Amran)

BAGANSIAPIAPI, Riautribune.com - Setelah dua jam lebih berdialog, akhirnya nelayan pemilik alat tangkap tiang bubu, yang ada di Kecamatan Bangko, Sinaboi, dan Kubu Babussalam (Kuba), Rokan Hilir (Rohil), menyatakan bersedia mencabut tiang bubu mereka yang sudah patah, dan yang berada di alur pelayaran. 

Kesepakatan tersebut tercapai pada Rapat Koordinasi (Rakor) Permasalahan Tiang Bubu dan Tambak Kerang, Kamis (17/02/2022) di Gedung Nasional H Misran Rais, Bagansiapiapi, yang dipimpin Wabup Rohil H Sulaiman SS MH. 

"Sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangan tadi, kami bersedia mencabut tiang bubu yang sudah patah dan berada dijalur pelayaran," kata Efendi Richi Ang, pengusaha pemilik tiang bubu, usai rakor. 

Namun, kata Efendi, hasil kesepakatan ini akan dibawa dan dibicarakan terlebih dahulu kepada para pemilik tiang bubu. 

"Kami akan bahas dulu dalam satu minggu ini dengan yang rekan-rekan lainnya. Mencabutnya juga tidak langsung cabut, meski lihat kondisi perairan, pasang-surut, kondisi cuaca, serta ada cara mencabutnya, serta bagai mana posisi kapal yang mencabut tiang bubu," kata Efendi. 

Wabup Rohil H Sulaiman, yang ikut menandatangani kesepkatan, mengapresiasi kesepakatan, yang ditandatangani pengusaha pemilik Tiang Bubu, HNSI Rohil, 
Kepala DKP Provinsi Riau Herman Mahmud, Kepala DKP Rohil Muhammad Amin, dan Ketua PMII Rohil. 

Adapun kesepakatan yang disepakati pemilik tiang bubu, pertama pengusaha atau pemilik tiang bubu bersedia mencabut tiang bubu yang telah rusak dan yang berada di alur pelayaran. 

Kedua penertiban tiang bubu dengan menentukan zona, melibatkan masyarakat dan instansi terkait dengan ketentuan yang berlaku.

Ketiga Sseluruh stack holder terkait dan APH harus bersinergi untuk penyelesaian tiang bubu sehingga tidak ada perbedaan pendapat dan intervensi hukum apabila nantinya tim penertiban tiang bubu melaksanakan penertiban.

Keemat setelah pertemuan ini, DKP Riau akan melakukan koordinasi dengan Perhubungan Laut (Distrik Navigasi) terkait penetapan alur pelayaran, serta masalah korban kecelakaan disebabkan tiang bubu akan dibicarakan selanjutnya.

Rakor tersebut dihadiri Kadiskanlut Provinsi Riau Herman Mahmud, Kadis Perikanan Rohil M. Amin, Asisten I Setdakab Rohil H Fery H. Parya, Camat Pasir Limau Kapas, Camat Bangko, Camat Kubu Babussalam, Camat Sinaboi, PSDKP Wilayah III Bagansiapiapi, Ketua HNSI Rohil, Ketua Umum PMII Rohil, Hipemarohil, kader PMII Rohil, dan Pengusaha Tiang Bubu.

Kadiskanlut Riau Herman Mahmud mengatakan, permasalahan tiang bubu, yakni sering terjadinya kecelakaan, tiang bubu yang patah. dan ditinggalkan. Sehingga, kata Herman, perlu diambil langkah pencabutan tiang bubu yang berada di jalur pelayaran serta penataan penempatan tiang bubu.

Terkait dengan budidaya kerang, kata Hermanto, sering terjadi konflik antara  nelayan pembudidaya disebabkan lokasi budidaya kerang mengganggu alur pelayaran dan penangkapan nelayan penjaring ikan. "Sehingga, perlu dilakukan penataan lokasi budidaya kerang," kata Herman. 

Kadiskanlut Riau juga menerangkan, tiang bubu sebagai alat tangkap perikanan sudah ada sejak Indonesia belum merdeka. Keluarnya Permen KP Nomor 18 Tahun 2021, keberadaan bubu tiang 2 mil dari pantai masuk dalam kategori nelayan kecil, dan tidak harus diberikan izin. "Namun, cukup dengan pencatatan atau pendataan, dan pemancangan tiang bubu harus ditata," tandas Herman. (Amran)