Anggota Jaringan Pengedar Narkoba Uncle Jay Dihukum 5 Tahun Penjara, Ini Alasan Hakim PN Bengkalis

Kamis, 17 Februari 2022

Hakim Anggota PN Bengkalis, Ulwan Maluf (Foto: Istimewa)

BENGKALIS, Riautribune.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Bengkalis menjatuhi vonis terhadap dua terdakwa pengedar narkoba yang santer disebut dengan jaringan Uncle Jay dengan vonis berbeda.

Vonis yang dijatuhi tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana terdakwa Wahyudi alias Yudi di vonis 14 tahun penjara, sementara rekannya M. Risky Pratama alias Rocky Ekik diganjar 5 tahun penjara.

Sementara tuntutan JPU terhadap dua terdakwa masing-masing 20 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah permufakatan jahat dan melawan hukum menjadi perantara jual beli sabu-sabu seberat 9 Kg.

Kedua terdakwa masing-masing Wahyudi alias Yudi bin Syafril dan M. Risky Pratama alias Ekik bin Mulyadi ini, merupakan jaringan Uncle Jay, yang sempat menjadi DPO Polres Bengkalis. Uncle Jay sendiri kini sudah ditangkap atas pelariannya di Kota Pekanbaru tahun 2021 lalu dan sedang menjalani proses sidang di PN Bengkalis.

Berdasarkan putusan PN Bengkalis Kelas II A, Nomor 821/Pid.Sus/2021/PN Bls, kedua terdakwa juga masing-masing dikenai denda senilai Rp 5 miliar, subsider pidana penjara selama 6 bulan.

Hal tersebut diketahui saat vonis hakim dibacakan saat sidang virtual, yang dipimpin oleh Belinda Rosa Alexandra selaku hakim ketua dan didampingi oleh dua orang hakim anggota, Tia Rusmaya dan Ulwan Maluf, pada sidang 9 Februari 2022 lalu. 

Dilansir dari media lain, hakim anggota Ulwan Maluf, yang juga Humas Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis saat ditemui media pada Rabu (16/2/2022) mengutarakan perkara, dimana dua terdakwa narkoba sabu-sabu seberat 9 kilogram sudah dijatuhi vonis sesuai ketentuan hukum.

"Untuk terdakwa M. Risky Pratama alias Rocky ini divonis 5 tahun karena sebelumnya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, sudah menjalani hukuman atas putusan inkracht Mahkamah Agung (MA) dengan vonis 15 Tahun, dari tuntutan 20 Tahun. Maka majelis hakim berdasarkan Pasal 12 angka 4 KUHP, menerangkan bahwa seorang terdakwa itu tidak boleh dihukum lebih dari 20 Tahun," ujar Ulwan.

Selain itu, sambungnya, mempertimbangkan Pasal 71 KUHP, majelis hakim berpikiran, seorang terdakwa mengacu pada pasal-pasal tersebut tidak boleh dihukum 20 Tahun.

"Terdakwa ini sudah inkrahct 15 tahun, jadi ditambah 5 Tahun menjadi 20 tahun. Misalnya itu kita ganjar 15 tahun, berarti terdakwa menjalani 30 tahun. Itu menyalahi hak asasi manusia, menurut keyakinan majelis hakim," jelasnya. (Reynold)