Wajar kalau Syarat Calon Independen Diperberat

Kamis, 14 April 2016

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional, Mulfachri Harahap.(internet)

JAKARTA-riautribune: Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Mulfachri Harahap menilai rencana untuk memperberat syarat bagi calon perseorangan atau independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah adalah sesuatu yang wajar.

Pasalnya, syarat bagi calon yang akan diusung parpol juga sangat berat untuk dipenuhi.

"Jadi wajar kalau ada pihak yang minta syarat berat calon independen untuk maju dalam pilkada," kata Mulfachri dalam diskusi yang digelar F-PAN DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/4/2016).

Syarat bagi parpol untuk mengusung calon di pilkada adalah 20 persen kursi di DPRD. Syarat itu dinilai tidak seimbang dengan calon perseorangan yang hanya 6,5-10 persen kartu tanda penduduk dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya.

Komisi II DPR berniat merevisi syarat itu melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Dikenakan syarat untuk parpol naik 20 persen sehingga wajar syarat independen ditingkatkan," kata dia.

Namun, pandangan Mulfachri itu disanggah oleh peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro yang diminta menjadi pembicara dalam diskusi itu.

Menurut Siti, syarat bagi calon perseorangan tak bisa disamakan dengan calon dari parpol.

"Calon perseorangan perlu diakomodasi, jangan diperberat karena syarat yang ada saat ini sudah berat," kata dia.(kpc/rt)