Kapolda Riau: Kejar dan Tindak Tegas Bandar Narkoba

Jumat, 11 Februari 2022

Kapolda Riau, Irjen Pol M Iqbal, saat pengungkapan penangkapan pelaku bandar dan pengedar narkoba yang berhasil diamankan Polres Bengkalis pada Jumat (11/2/2022) (dok. Humas Polda Riau)

BENGKALIS, Riautribune.com - Kapolda Riau Irjen Muh Iqbal mendatangi Mapolres Bangkalis pada Jumat (11/2/2022) saat digelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti 30 kg sabu.

Kapolda Riau hadir bersama Kakanwil Bea Cukai Riau, Dir Resnarkoba, Dir Binmas, Kabid Humas, Bupati dan Forkopimda Kabupaten Bengkalis.

M Iqbal yang datang ke Bengkalis menggunakan helikopter mengatakan bahwa penegakan hukum tidak bisa optimal apabila di kerjakan sendiri, harus dengan aksi kebersamaan untuk memerangi narkoba.

“Saya hadir disini ingin menunjukkan keseriusan, saya sengaja terbang ke Bengkalis ini untuk menunjukkan keseriusan dalam memberantas narkoba,” tegas Iqbal.

Ia menyampaikan bahwa semua mapping, baik itu oleh Mabes, Polda dan juga Polres, menunjukkan Bengkalis adalah pintu masuknya narkoba diwilayah Riau.

“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada forkopimda Kabupaten Bengkalis serta seluruh stake holder, terus berantas narkoba ini, kita tidak ingin penerus kita hancur karena narkoba,” tegasnya.

M Iqbal juga memberi apresiasi atas kinerja anggotanya di Kepolisian Ressort Bengkalis.

“Terimakasih kepada anggota di lapangan, saya yakin bekerja sama dengan bea cukai dan lainnya, kita akan mampu kejar sampai ke bandarnya, tindak tegas setegas-tegasnya kepada bandar dan pengedarnya,” lanjut M Iqbal.

Dengan tegas dirinya mengatakan bahwa ia akan melapor kepada pimpinan Polri untuk prestasi timnya di lapangan agar mendapatkan reward atas prestasi mereka.

“Saya akan laporkan prestasi rekan-rekan semua. Terimakasih kepada semua yang hadir disini,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Satnarkoba Polres Bengkalis bekerjasama dengan Polair dan Bea Cukai berhasil menangkap 2 pelaku narkoba, BUR alias Ahan dan TRIS alias Acai, dengan barang bukti sabu sebanyak 30 kilogram di tepi pantai desa Meskom Bengkalis.

Keberhasilan itu didapat setelah 3 tim berjibaku melakukan pengintaian selama tiga hari, mulai dari tanggal 28 hingga 30 Januari lalu.

BUR alias Ahan ditangkap bersama barang bukti 3 karung sabu yang ditanam di dalam hutan bakau di desa Meskom Bengkalis.

Dari hasil interogasi pihak kepolisian, BUR alias Ahan mengaku dirinya disuruh oleh tersangka TRIS alias Acai, untuk menjemput barang tersebut. 

Tim berhasil menangkap tersangka TRIS alias Acai di pusat perbelanjaan di Jakarta Utara dan mengakui telah memerintahkan tersangka BUR alias Ahan untuk menjemput sabu di daerah Sei Pakning Bengkalis.

Diakui oleh tersangka TRIS als Acai bahwa dirinya sudah 4 kali diperintahkan oleh Bos Malaysia yang bernama Mr. CHIU untuk mendistribusikan narkotika jenis sabu tersebut dari Bengkalis ke Jakarta dengan upah 400 juta rupiah setiap kali pengiriman, namun kali ini berhasil digagalkan.

BUR alias Ahan sendiri dijanjikan upah 80 juta rupiah dalam kegiatan pendistribusian sabu dari wilayah Desa Buruk Bakul Kabupaten Bengkalis.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (Reynold)