Polisi Kembali Ungkap Aksi Bejat Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Teluk Kuantan

Jumat, 11 Februari 2022

Pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (Foto: Okta)

KUANSING, Riautribune.com - Aksi bejat persetubuhan anak dibawah umur kembali terungkap oleh Polres Kuantan Singingi (Kuansing). Kali ini, polisi menangkap pelaku seorang pria (23) penjual minuman jus disalah satu Taman yang ada di Kota Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing.

Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, melalui Kasat Reskrim, AKP Boy Marudut Tua mengatakan jika pada Selasa Tanggal 8 Februari 2022 sekira pukul 15.00 Wib kanit PPA Polres Kuansing dihubungi oleh pihak keluarga korban.

"Abang kandung dari korban memberikan informasi tentang keberadaan diduga pelaku yang masih berada di salah satu Taman berjualan minuman jus di Kota Teluk Kuantan," ucap Boy menceritakan kronologis kejadian kepada riautribune.com, Jum'at (11/2/22).

Boy menambahkan, sekira pukul 19.00 WIB Kanit PPA mendapat informasi dari abang kandung korban, bahwa dirinya sudah bersama dengan pelaku ditempat pelaku berjualan.

"Namun saudara korban belum mengamankan pelaku, mendapat informasi tersebut, jadi saya berkoordinasi dengan Kanit PPA dan memerintahkan untuk mengamankan pelaku," kata Boy.

Sekira pukul 20.30 WIB abang kandung korban menginformasikan kembali bahwa diduga pelaku telah diamankannya di salah satu Taman tempat diduga pelaku berjualan. Kemudian kanit PPA beserta tiga orang anggota PPA langsung ketempat diduga pelaku berjualan untuk mengamankan pelaku.

"Disaksikan keluarga korban dan warga sekitar selanjutnnya pelaku dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses lebih lanjut, selama proses tersebut, situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali," pungkas Boy. (Okta Prayuza)