Wabup Rohil H Sulaiman Launching Aplikasi E-SPPD

Rabu, 09 Februari 2022

Wabup Rohil H Sulaiman menjelaskan kegunaan E-SPPD, didampingi Plt Kadis Kominfotiks Indra Gunawan dan Sekwan DPRD Rohil Syarman Syaroni. (Foto: Amran)

BAGANSIAPIAPI, Riautribune.com  - Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hilir (Rohil) H Sulaiman mewakili Bupati Rohil Afrizal Sintong, melaunching Aplikasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Elektronik atau E-SPPD dilingkungan Pemda Rohil, Rabu (9/2/2022) di Ruang Rapat Wabup Rohil di Lantai IV Kantor Bupati Rohil. 

Launching Aplikasi E-SPPD tersebut turut dihadiri Plt Kadiskominfotiks Indra Gunawan, Sekwan DPRD Rohil Sarman Syahroni, beberapa kepala OPD, Kabid IKP Hasnul Yamin, serta perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Rohil. 

Wabup Rohil H Sulaman memberikan apresiasi kepada Diskominfotiks atas launching aplikasi E-SPPD. Aplikasi E-SPPD ini, sebut Sulaiman, merupakan kegiatan penting dan strategis dalam melaksanakan amanat Perpres RI Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

"Penggunaan teknologi (E-SPPD) di lingkungan Pemda Rohil ini merupakan informasi berbasis elektronik (Internet), dapat memudahkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam mencapai terwujudnya good governance, atau sistem pemerintahan berbasis elektronik," kata Wabup H Sulaiman, usai launching. 

Keunggulan dari aplikasi E-SPPD ini, dari penjelasan Wabup Sulaiman, dapat mempermudah dan mempersingkat waktu dalam meminta izin dan melaporkan SPPD, tanpa menggunakan surat ajuan secara manual.  

"Misal kalau ada pegawai yang mau melakukan perjalanan dinas, bisa langsung mengajukan kepimpinannya melalui aplikasi E-SPPD dengan mengunakan handphone (android) dari rumah, dan pimpinan bisa langsung memberikan persetujuan atau tidak melalui aplikasi itu," ucap Wabup. 

Dikatakan Wabup, sistem pemerintahan berbasis elektronik bertujuan meningkatkan mutu layanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Aplikasi E-SPPD, tambah Wabup,  bertujuan sebagai sarana membantu pegawai mempercepat proses administrasi pembuatan surat perjalanan dinas.

"Melalui aplikasi ini akan mempercepat perhitungan rincian biaya perjalanan dinas di lingkungan instansi pemerintahan. Aplikasi ini juga, mengusung kebijakan paperless, yang artinya meminimalisir penggunaan kertas, meningkatkan percepatan pelayanan administrasi, mempermudah penyampaian laporan perjalanan dinas, sehingga meningkatkan kinerja pelayanan publik," tandas Wabup. 

Aplikasi E-SPPD ini  memiliki fitur, antara lain Manajemen Kepegawaian, Manajemen Nota Permintaan Perjalanan Dinas (NPPD), Manajemen Surat Perintah Tugas (SPT) Manajemen Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Manajemen Laporan Perjalanan Dinas (LPD), serta Manajemen Kwitansi Pembayaran. (Amran)