Polsek Singingi Hilir Amankan Dua Remaja Membawa Narkotika Jenis Ganja Kering

Selasa, 08 Februari 2022

Dua Orang Remaja Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Daun Ganja Kering. (Foto: Humas Polres Kuansing)

KUANSING, Riautribune.com - Tim opsnal Polsek Singingi Hilir di dua tempat berbeda berhasil mengamankan dua orang inisial RS (19 ) Als R Bin E dan AZM (19) di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (8/2/2022).

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Waras Wahyudi kepada awak media membenarkan kejadian penangkapan tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering di wilayah hukum Singingi Hilir tersebut

"Iya, berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang remaja berumur 19 Tahun, diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering," ujar Kapolsek Singingi Hilir.

Dijelaskan Kapolsek, pada saat penggeledahan terhadap (RS) yang dilakukan sekira pukul 12.00 Wib, ditemukan dalam saku celana empat paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering.

Tidak berhenti, selanjutnya Tim Opsnal Polsek Singingi Hilir melakukan penggeledahan dirumah terlapor dengan disaksikan Kepala Dusun dan tidak ditemukan barang bukti lalu dilanjutkan dengan pengembangan.

Pengembangan terhadap inisial (RS) lanjut Kapolsek, diamankan lagi satu orang laki-laki yang bernama inisial AZM (19) Alias Z Bin W dirumahnya di Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir Kuansing sekira pukul 13.00 Wib.

Terhadap inisial (AZM) juga dilakukan penggeledahan di rumahnya yang disaksikan oleh Kepala Dusun Desa Sungai Buluh dan ditemukan diatas kasur tiga paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering.

Selain itu ditemukan didalam bungkus rokok sempurna ditemukan dua paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering, didalam dompet ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering dan ditemukan dalam kantong celana satu paket dalam plastik bening yang diduga narkotika jenis daun ganja kering.

Barang bukti yang berhasil diamankan sepuluh paket kertas padi dan satu bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 35.93 Gram. Satu unit sepeda motor N-MAX dengan Nomor Polisi BM 4627 XS, dua unit Hp dengan Merk VIVO Y12 warna biru dan HP Merk SAMSUNG A10S warna hitam, satu kotak paper Merk ROYO, satu buah gunting, tujuh lembar kertas padi yang sudah dipotong-potong, dan satu lembar kertas padi yang utuh.

"Setelah mengakui perbuatannya, seluruh barang bukti berikut tersangka dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan proses hukum," pungkas Kapolsek Singingi Hilir. (Okta Prayuza)