Penanam 2 Hektare Ganja di Leuser Aceh Terancam Hukum Mati

Selasa, 08 Februari 2022

YOGYAKARTA, Riautribune.com - Pemilik atau penanam ganja di ladang seluas 2 hektare di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh terancam hukuman mati karena barang bukti yang diperoleh polisi sangat banyak.

Pemilik lahan ganja yang telah jadi tersangka dan terancam hukuman mati adalah AGM. Kasus terungkap berkat pengembangan dari tiga pengedar narkoba di Yogyakarta

"Dengan barang bukti segini ya (ancaman) hukuman mati," Direktur Resnarkoba Polda DI Yogyakarta, Kombes Pol Adhi Joyokusumo, Selasa (8/2).

Diketahui, polisi memperoleh barang bukti setidaknya 20 ribu pohon ganja setinggi 2 meter dari 2 hektare lahan ganja di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh.

Nilai ekonomi dari 20 ribu pohon ganja yang ditanam di ladang tadi mencapai kisaran Rp14 miliar. Satu kilogram asumsinya laku sampai Rp7 juta.

"Di sana (Aceh) laku Rp50 ribu sampai Rp60 ribu. Begitu sampai di sini (DIY) bisa sampai Rp7 juta per kilogram," terang Adhi.

"Dari informasi kualitas ganja yang dari Gayo Lues, Aceh ini merupakan yang terbaik dari seluruh daerah. Dibandingkan dengan Aceh Besar, Tamiang," sambungnya.

Pemilik lahan ganja yang telah jadi tersangka dan terancam hukuman mati adalah AGM.

Polisi juga telah menangkap 4 orang lainnya selaku pengedar. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Yang lain hanya mengedarkan. Jadi diukurnya kalau enggak 1 kg atau melebihi 5 batang pohon. Itu pasal 111," kata Adhi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) sub Pasal 111 ayat (2) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.