Kapolsek: Kita Berantas Sampai ke Akarnya!

Senin, 07 Februari 2022

Polsek Rumbai Pesisir amankan JS, pelaku pengedar narkoba (Foto: Humas Polsek Rumbai)

PEKANBARU, Riautribune.com - Tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir Polresta Pekanbaru kembali meringkus seorang pemuda berusia 27 tahun berinisial JS lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut terjadi di jalan Pesisir, dekat jembatan merah putih, Kelurahan Meranti Pandak, pada Sabtu, (5/2/2022) sekira pukul 14.30 WIB.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy menjelaskan, kasus peredaran narkotika ini terungkap saat Kanit Reskrim Iptu Suleman SH beserta tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir sedang melakukan penyelidikan melewati lokasi penangkapan tersebut.

Dijabarkannya, pada saat berpatroli rutin, tim opsnal melihat seorang pemuda dengan gelagat mencurigakan sedang berdiri di depan warung, lalu tim opsnal mendatangi pemuda tersebut, tetapi pemuda tersebut mencoba menghindar dengan berjalan masuk ke dalam warung.

"Karena melihat gelagat yg semakin mencurigakan dari pemuda tersebut, lalu tim opsnal mengikutinya kedalam warung tersebut dan melihat pemuda tersebut membuang sesuatu barang dari dalam sakunya," jelas Febriandy kepada awak media pada Senin (7/2/2022).

Kemudian tim opsnal mengamankan pemuda tersebut serta mengambil barang yg dibuangnya, ternyata setelah dilihat yg dibuang pemuda tersebut adalah 1 buah dompet kecil warna hitam yg didalamnya tetdapat 5 paket kecil diduga narkotika jenis sabu.

Lalu tim opsnal menanyakan kepada pemuda tersebut barang haram itu punya siapa, awalnya pemuda itu tidak mengakui kalau barang itu punyanya.

"Setelah diselidiki lebih lanjut, akhirnya dia (JS) mengakui kepemilikan barang tersebut yg akan dijualnya kepada pelanggannya," jelas Kapolsek Rumbai Pesisir.

Kapolsek juga menekankan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas sampai ke akar-akarnya peredaran narkoba di Kota Pekanbaru khususnya di Wilkum Polsek Rumbai Pesisir untuk menyelamatkan generasi bangsa kita agar selamat dari barang haram tersebut.

"Kami juga mengharapkan informasi dari warga yang mengetahui bila ada dilakukan transaksi (narkoba) di lingkungannya," harap Kapolsek Rumbai Pesisir.

Akibat perbuatan yg dilakukan JS, ia disangkakan dengan pasal 114 dan atau 112 UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan seumur hidup,” tutupnya. (Reynold)