Cemburu Masih Simpan Nomor Mantan, Suami Aniaya Istri Berakhir Mendekam di Polsek Rumbai

Rabu, 02 Februari 2022

Pelaku KDRT yang dibakar cemburu akibat istri masih menyimpan nomor wa mantan suami (Foto: Humas Polsek Rumbai)

PEKANBARU, Riautribune.com - Tim Opsnal Polsek Rumbai mengamankan pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan terduga pelaku berinisial RS alias Tuyek (27) adalah warga jalan Toman, RT 003 RW 006 Kelurahan Muara Fajar Barat, Kecamatan Rumbai kota  Pekanbaru. 

Pada Senin (31/1/2022) sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Rumbai atas perintah Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho kepada Kanit Reskrim IPTU ST Sihaloho, melakukan Penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana KDRT.

Istri terduga pelaku, Novita Rahmi Syahputri (27), melaporkan suaminya ke pihak Polsek Rumbai pada Rabu lalu (22/12/2021), dikarenakan mengalami tindak kekerasan dari suaminya atas dasar cemburu karena pelapor masih menyimpan nomor telepon dan WA dari mantan suaminya.

"Terduga pelaku RS alias TUYEK (27) diamankan di bengkel mobil yang terletak di jalan Toman kecamatan Rumbai, kota Pekanbaru, setelah dilaporkan oleh Novita Rahmi Syaputri (27), istri pelaku," ulas Kapolsek Rumbai kepada pihak media pada Rabu sore (2/2/2022).

Ia juga menjelaskan kronologis dari kejadian tersebut hingga waktu dan lokasi penangkapan terduga pelaku.

"Adapun Kronologis Kejadian KDRT tersebut terjadi Pada hari Rabu (22/12/2021) lalu sekitar pukul 23.00 WIB, terjadi pertengkaran suami istri, terduga pelaku dengan istri, di picu oleh kecemburuan pelaku disebabkan oleh istri pelaku masih menyimpan nomor WA mantan suaminya," ucap Kapolsek Rumbai.

Hal tersebut menyulut kekesalan pelaku sehingga membuat pelaku cemburu dan melakukan pemukulan terhadap istrinya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Rumbai guna proses hukum. "Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 44 ayat (1)UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," tutup Linter. (Reynold)