Sri Mulyani: IKN Harus Masuk Pengelolaan UU APBN

Kamis, 27 Januari 2022

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan pembangunan infrastruktur, termasuk di Ibu Kota Negara (IKN), harus masuk pengelolaan APBN ke depan

JAKARTA, Riautribune.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke depan harus memasukkan kebutuhan pembangunan ibu kota negara (IKN) di bawah anggaran pembangunan infrastruktur.

Terlebih Undang-undang IKN sudah disahkan beberapa waktu lalu.
"Pembangunan infrastruktur, termasuk sekarang UU IKN, harus masuk di dalam manajemen dan pengelolaan UU APBN kita ke depan," beber dia dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (27/1).

Sebelumnya, sempat terjadi ping-pong soal anggaran pembangunan ibu kota baru yang digadang bakal mulai dikerjakan pada tahun ini.

Ani, akrab sapaannya, sempat melontarkan wacana pembiayaan pembangunan IKN bisa menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 yang dianggarkan sebesar Rp455 triliun.

Kendati demikian, rencana itu diurungkan karena ditentang DPR dan sejumlah pihak. Pembatalan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menurut Airlangga, tak ada tema pembangunan IKN dalam anggaran PEN tahun ini. Ia menambahkan bahwa anggaran sebesar Rp45 triliun akan dipakai dari pagu Kementerian PUPR tahun ini.

Beda persepsi, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memastikan pembangunan IKN belum dimasukkan ke alokasi anggaran program kerja kementeriannya pada 2022.

Basuki malah mengusulkan dana sebesar Rp46 triliun untuk pembangunan IKN ke Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk periode 2022 sampai 2024.

Ia mengatakan anggaran itu diusulkan untuk beberapa peruntukan, seperti pembangunan kantor presiden, wakil presiden dan Gedung DPR/MPR, pembangunan jalan, instalasi air baku dan minum, dan lainnya.