Rusak Rumah Kontrakan di Rumbai, Pemuda 18 Tahun Dipolisikan

Kamis, 27 Januari 2022

Pelaku pengrusakan rumah kontrakan yang diamankan di Polsek Rumbai (Foto: Humas Polsek Rumbai)

PEKANBARU, Riautribune.com - Polsek Rumbai menangkap terhadap seorang terduga pelaku pengrusakan terhadap sebuah rumah kontrakan milik Ermawati (57) warga Jalan Labersa Siak Hulu Kampar, sedangkan rumah kontrakan yang dirusak berada di jalan Paus, Nelayan Ujung Rumbai.

Berdasarkan keterangan dari pihak Polsek Rumbai, kejadian pengrusakan tersebut dilakukan tersangka YG (18 Thn) warga jalan Paus, Nelayan Ujung RT 02/RW 16 kelurahan Sri Meranti Palas pada Rabu silam (19/1/2022). 

Akibat dari pengrusakan tersebut telah menimbulkan kerugian materi senilai Rp. 5.000.000 dan rumah tersebut tidak dapat ditempati lagi dikarenakan kaca jendela,dinding rumah dan pintu rusak keseluruhan.

Mendapati hal tersebut, korban Ermawati tidak terima dan segera melaporkan tindak pidana pengrusakan tersebut ke Polsek Rumbai dengan surat Tanda Lapor Polisi No : LP/13/I/2022/RIAU/RESTA Pku/Sek Rumbai tertanggal 19 Januari 2022.

Menanggapi terkait adanya laporan masyarakat tersebut, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/06/1/2022/Reskrim, tanggal 21 Januari 2022 , Tim Opsnal Polsek Rumbai setelah memeriksa 3 orang saksi, mulai melakukan penyidikan dan mencari keberadaan terduga pelaku YG.

Tim Opsnal Polsek Rumbai yang mengetahui keberadaan tersangka pelaku YG, kemudian melaporkan dan berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Rumbai Iptu ST.Sihaloho yang kemudian melaporkan dan meminta arahan dari Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho,SH.MH.

Menindak laporan tersebut, Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho SH.MH segera memerintahkan Kanit Reskrim dan tim opsnal untuk mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka ke mapolsek Rumbai.

Kepada awak media, Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho,SH,MH membenarkan adanya penangkapan terhadap seseorang berinisial YG, yang diduga melakukan tindak pidana pengrusakan kontrakan tersebut.

“Benar tersangka YG (18 Thn) yang merupakan warga Jalan Paus, Nelayan Ujung tersebut sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," terang Kapolsek Rumbai pada Kamis (27/1/2022).

Saat ditanya mengenai bukti-bukti pendukung, Kapolsek Rumbai memaparkan beberapa barang bukti yang sudah diamankan di Polsek Rumbai.

"Juga kita telah mengamankan barang bukti 1 buah Palu gagang warna coklat, 1 buah gagang cangkul dari kayu, 5 serpihan kaca bening, 5 serpihan kaca hitam dan 2 potongan triplek yang sudah rusak” ulas Kapolsek Rumbai

"Terhadap terduga pelaku YG akan kita Sangkakan dengan pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan," tutup AKP Linter Sihaloho,SH,MH. (Rey)