Jadi Korban Investasi Duos, Wida Minta Polisi Tangkap dan Blokir Rekening Siti Latifa

Rabu, 26 Januari 2022

Siti Latifa dan keluarga

PEKANBARU, Riautribune.com - Diduga melarikan uang arisan dan uang investasi korbanya mencapai miliaran rupiah, Siti Latifa, owner Investasi Duos dilaporkan korbannya ke Polda Riau, Selasa (25/1/2022).

Menurut Wida Rosita, korban yang melaporkan Siti Latifa pelaku beroperasi sekitar satu tahunan di Belilas Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri hulu (Inhu). Korban program investasi Siti Latifa mulai dari puluhan juta sampai dengan ratusan juta.

"Selain uang saya yang dilarikan Siti Latifa, uang keluarga saya dan uang teman teman saya juga dilarikannya," kata Wida.

Menurut Wida, Siti Latifa melancarkan aksinya untuk memungut uang dari dirinya dengan janji nilai uang yang diinvestasikan dikembalikan dengan keuntungan 20 persen dari modal investasi yang ditanamkan dalam jangka waktu 20 hari.

"Awalnya kami mau ikut investasi Duos setelah melihat postingan Facebook Siti Latifa dan story Facebook dan story WhatsApp milik Siti Latifa. Ada senilai Rp10 miliar uang dalam rekening milik Siti Latifa jika kami total uang yang sudah kami setorkan kepada Siti Latifa," kata Wida kepada wartawan di Pekanbaru Rabu (26/1/2022).

Selain melaporkan resmi Siti Latifa ke Polda Riau, korban mengaku juga mengajukan permohonan untuk membekukan dan memblokir seluruh uang yang ada dalam rekening atas nama Siti Latifa. "Kami yakin, Polisi di Polda Riau bisa menangkap Siti Latifa atas laporan saya," ucapnya.

Wida berharap, semua korban Siti Latifa untuk bersabar menunggu proses hukum. "Kami masih berupaya meminta uang kembali kepada Siti Latifa, maka kami minta bantuan Polda Riau agar kami tidak jadi korban. Saya tergiur ikut karena saya sudah pernah dapat nilai untung, tapi seluruh untung dan modal saya masukan kembali ke Siti Latifa," ujar Wida. **