Diancam 4 Tahun, Olivia Daniaty Didakwa Pasal Penipuan-Penggelapan

Rabu, 26 Januari 2022

JAKARTA, Riautribune.com - Putri penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania, didakwa melakukan dugaan pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan terkait kasus dugaan penipuan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan terancam 4 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pratiwi Kusuma Rahayu mengatakan Olovia didakwa dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 263 juncto pasal 65 mengenai dugaan Pemalsuan surat dan Pasal 378 juncto pasal 65 tentang penipuan.

Kemudian, Pasal Pasal 372 juncto pasal 65 tentang penggelapan.

"Dikenakan pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan," kata Pratiwi saat ditemui awak media setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1).

Atas dakwaan penipuan dan penggelapan tersebut, kata Pratiwi, Olivia Nathania terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Kalau penipuan dan penggelapan itu ancaman pidananya 4 tahun," kata Pratiwi.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Olivia Nathania, FM, ES, R, dan SN dalam kasus penipuan perekrutan CPNS ini.

perkara ini bermula ketika Olivia yang alumni SMAN 6 Jakarta menghubungi saksi AGS (guru tersangka sewaktu di SMAN 6 Jakarta) pada 13 November 2019.

Olivia mengklaim bisa memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot Menteri, yaitu melalui jalur CPNS prestasi pengganti. Upaya itu dikakukan dengan menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang meninggal karena sakit Covid-19, stroke dan lain sebagainya.

Korban diminta membayar biaya sebesar Rp25 juta sampai dengan Rp40 juta per orang sebagai administrasi untuk diserahkan kepada salah seorang pegawai pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).