Polsek Kuantan Mudik Kembali Lakukan Penindakan PETI di Kuansing, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 26 Januari 2022

Penindakan Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) oleh Polsek Kuantan Mudik di Kabupaten Kuantan Singingi. (Foto: Istimewa)

KUANSING, riautribune.com - Polsek Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kembali melakukan penindakan terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada Selasa 25 Januari 2022 sore.

Penindakan tersebut dipimpin oleh Ka SPK I Polsek Kuantan Mudik AIPDA Raja Fiktori bersama Kanit Reskrim Aipda Anton, Bripka Asril, Bripka Yocky S, Bripka Wiildan, Brigadir Ardiansyah P, dan Briptu Fahrurrozy.

Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry Fadillah mengatakan jika penambangan Ilegal ini diketahui berdasarkan Informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas PETI jenis kapal ponton di aliran sungai Kuantan antara Desa Rantau Sialang dengan Desa Luai Kec Kuantan Mudik.

"Operasi atau aktifitas yang telah mereka lakukan membuat masyarakat resah dan merusak lingkungan," kata dia, Rabu, 26 Januari 2022.

Selanjutnya personel Polsek Kuantan Mudik menemukan 1unit Kapal PETI yang sedang parkir dan tidak ada pelaku atau pemiliknya. Dari temuan itu, maka dilakukan penindakan terhadap kapal tersebut dengan cara dirusak mesin dan peralatan PETI agar tidak dapat digunakan lagi.

"Kemudian mengamankan barang yang ada untuk dijadikan barang bukti berupa 1 unit mesin jenis robin, 1 gulung selang tembak, 5 lembar welcome, 1 lembar karpet dan 1 buah dulang," kata dia.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Kuasing, AKP Tapip Usman penindakan terhadap Penambangan Emas secara Ilegal dilakukan tindakan tegas, sebagaimana instruksi pimpinan dan keluhan atau aduan dari masyarakat sekitar lokasi penambangan ilegal ini.

"Kita terus menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin, karena disamping melanggar undang undang pidana dan UU No 3 thn 2020 tlg Minerba, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," rincinya.

"Disamping itu juga kegiatan tersebut dapat merusak lingkungan hidup dan sangat berbahaya terhadap kesehatan masyarakat dari hulu sungai hingga hilir," tutup Tapip Usman. (OP)