Minta Upah Rp 150 Juta, Calo Ini Ngaku Bisa Bantu Masuk Jadi Polisi

Selasa, 25 Januari 2022

Foto : Humas Polsek Tampan

PEKANBARU, Riautribune.com - Tim Opsnal Polsek Tampan berhasil mengamankan tersangka kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan (TP3) yang diketahui terjadi pada bulan Mei 2021 lalu. Saat diamankan, pelaku sedang berada di kediamannya di jalan Garuda Sakti Km 4, Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru pada Selasa (25/01/2022).

Penanganan kasus tersebut, dibenarkan oleh Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama, SH SIK yang menuturkan kejadian bermula saat tersangka RS (41) mendatangi rumah korban MFR (20) setelah mengetahui bahwa korban tidak lolos seleksi tes masuk Polisi. 

"Diduga pelaku menawarkan jasa kepada orang tua korban untuk membantu anaknya lolos jadi anggota polisi melalui jalur sisipan dengan menyiapkan dana sebesar 150 juta rupiah," terangnya.

Kemudian pelaku menjanjikan akan memberangkatkan anak korban pada bulan Agustus 2021, untuk mengikuti pendidikan tamtama brimob, namun kasus ini dilaporkan kepada pihak kepolisian, anak korban tidak juga dipanggil untuk berangkat menempuh pendidikan kepolisian.

"Pada hari Minggu (23/01/2022) atas informasi yang kami terima dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di jalan Garuda Sakti kelurahan Air Putih, kecamatan Tuah madani Pekanbaru, tim Opsnal langsung menuju lokasi untuk memastikan informasi tersebut dan pada hari tersebut pukul 14:00 WIB, tim kami berhasil mengamankan tersangka," tutur Kapolsek Tampan.

Kemudian pihak Polsek Tampan melakukan pendalaman melalui interogasi kepada yang diduga pelaku penipuan tersebut.

"Setelah kita lakukan Interogasi tersangka mengakui perbuatannya dan telah menerima uang dari korban secara bertahap via transfer sebanyak 40 juta rupiah ke Rekening salah satu Bank atas nama Rita Susanti serta uang tunai sebesar 22 juta rupiah," terang Kapolsek Tampan.

Atas kejadian tersebut kini tersangka dikenakan Pasal Pasal 378 dan atau pasal 372 KUH-Pidana (penipuan dan atau Penggelapan). (Reynold)