Bantah Adanya Pengendali Peredaran Pil Ekstasi, Ini Komentar Lapas Klas II Pekanbaru

Senin, 24 Januari 2022

Lapas kelas II A Pekanbaru, di jalan Lembaga Permasyarakatan, Gobah, Pekanbaru, Riau.

PEKANBARU, Riautribune.com - Polsek Bukit Raya berhasil menangka pelaku pengedar pil ekstasi sebanyak 49 butir di Pekanbaru. Pihak kepolisian menyebutkan jika berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka dikendalikan dari dalam lapas.

Riautribune mencoba mengkonfirmasi langsung ke pihak Lapas klas IIA Pekanbaru, di jalan Lembaga Permasyarakatan, Gobah.

Sapto Winarno, selaku Kalapas klas IIA Pekanbaru, didampingi oleh Efendi Purba, membantah jika dari lapas kelas IIA tersebut ada warga binaannya yang mengendalikan peredaran pil ekstasi.

"Tegas kami katakan, tidak ada warga binaan kami yang mengendalikan peredaran pil ekstasi dari dalam lapas. Sampai saat ini belum ada pengembangan dari pihak Polsek (Bukit Raya) ke lapas," jawab Sapto pada Senin (24/1/2022) menutup pembicaraan.