Diduga Dikendalikan Dari Lapas, Polsek Bukit Raya Bekuk Pengedar dan Puluhan Pil Ekstasi

Senin, 24 Januari 2022

Polsek Bukit Raya, Pekanbaru berhasil amankan dua orang pengedar pil ekstasi. (Foto: Reynold)

PEKANBARU, Riautribune.com - Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya beberapa waktu lalu, berhasil mengungkap kasus perdagangan pil yang diduga ekstasi.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino menjelaskan kronologis penangkapan pelaku pengedar ekstasi tersebut. "Pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira pukul  23.00 Wib, Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri mendapat informasi dari sumber yang terpercaya tentang adanya pelaku yg diduga memperjual belikan narkotika jenis ekstasi," terang Dodi kepada media, Senin, 24 Januari 2022.

Dari informasi tersebut, dia kemudian memerintahkan anggota Opsnal Polsek Bukit Raya untuk melakukan penyelidikan yang di pimpin Ipda Hasriyal dan Ipda Okto Wahyudi hingga pada hari Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 00.00 WIB tim mencoba untuk melakukan under cover buy.

"Pelaku yg di ketahui bernama Manda bin Mala (22), warga jalan Tuanku Tambusai, Seginiran, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau," kata dia.

Dodi menjelaskan bahwa setelah melalui penyelidikan dan penyamaran, pihaknya berhasil mengumpulkan bukti. "Terhadap tersangka, dilakukan penangkapan di depan RM pak Nurdin Jalan Kaharudin Nasution Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru dan menyita barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 7 butir yg disimpannya di tangan sebelah kanan," papar Dodi.

Dari hasil interogasi, terang Dodi, diketahui dari pengakuan pelaku bahwa pil ekstasi yg disita dari tangannya diperolehnya dari seseorang bernama Aandri Nanda Sagita (22) yang merupakan seorang mahasiswa, warga Sempurna Alam Serambau Indah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, RIAU. 

Tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka Aandri Nanda Sagita dan mengamankan nya di Kos Putra Ampi Jl. Ampi Kel. Air dingin kec. Bukit Raya Pekanbaru. 

"Dari tangan tersangka Aandri Nanda Sagita, petugas berhasil menyita pil ekstasi sebanyak 49 (empat puluh sembilan) butir yg disimpan nya di kantong celana nya bagian kanan," ulas Dodi.

Setelah menyita seluruh barang bukti, selanjutnya terhadap para tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bukit Raya untuk dimintai keterangan.

"Akan kita proses sampai tuntas. Karena mereka dikendalikan dari salah satu lapas di Pekanbaru. Hingga saat ini kita sedang kita profiling pengendali mereka" tutup Dodi. (Rey)