Polisi Ungkap Pengakuan Pemilik Truk Tronton Kecelakaan Maut Balikpapan

Ahad, 23 Januari 2022

BALIKPAPAN, Riautribune.com - Polisi telah memeriksa Edy Purwanto, pemilik kendaraan truk tronton yang menabrak sejumlah pengendara di turunan wilayah Muara Rampak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Dari pengakuan Edy, kata polisi, truk tronton itu rutin dirawat tiga bulan sekali.

"Iya sudah (diperiksa) kemarin, pemeriksaannya berlangsung selama 6 jam. Dari keterangan yang kita dapat dari pemiliknya, truk tersebut mendapatkan perawatan tiga bulan sekali" Kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo saat dihubungi Minggu (23/1).

Meski demikian, polisi akan menyelidiki benar atau tidaknya keterangan Edy. Polisi akan mengecek riwayat perawatan truk di bengkelnya.

"Tapi nanti kita akan cross check ke bengkel di mana truk ini di lakukan perawatan. Dan nanti kita lihat perawatan apa saja dilakukan," jelas Yusuf.

Yusuf menerangkan penyidik juga akan memanggil agen pemegang merek (APM) truk tronton tersebut. Menurut Yusuf, pemeriksaan terhadap APM masih belum dilakukan lantaran APM hanya ada di DKI Jakarta dan Kota Surabaya.

"Selain bengkel, nantinya kita akan panggil agen tunggal pemegang merek truk ini. Tapi ini butuh waktu sebab di Balikpapan sendiri untuk merek ini hanya ada di Jakarta dan Surabaya," ucap dia.

"Jadi nanti kita panggil untuk mempertanyakan teknik pengereman dan lain-lain," sambung Yusuf.

Yusuf menyampaikan pada saat pemeriksaan pemilik, didapati pengakuan truk tronton itu terakhir dicek kondisinya pada 3 Januari 2022.

"Iya katanya terakhir 3 Januari 2022,. Tapi perlu pembuktian dari pihak bengkel," ucap Yusuf.

Sementara itu soal dokumen kendaraan dan pengemudi, Yusuf menyampaikan tidak ada pelanggaran yang ditemukan. "KIR kendaraan juga sudah ditunjukkan dan masih berlaku sampai Juni 2022. Dan dari supir pun sudah memenuhi syarat dengan memiliki SIM B2 umum, dan mati pada tahun depan," terang Yusuf.

Ke depan polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan mengenai uji layak jalan kendaraan tersebut.

"Kita juga akan berkoordinasi satuan yang mengeluarkan uji teknis layak jalan yaitu Dinas Perhubungan. Nanti pemilik truk ini juga diperiksa Dishub," tutupnya.

4 Nyawa Melayang dan 21 Orang Luka-luka

Diketahui, truk tronton itu menabrak 20 kendaraan dengan rincian 14 sepeda motor dan 6 mobil. Kini, sopir truk tronton Balikpapan yang menjadi penyebab kecelakaan maut itu, M Ali, diamankan di Polresta Balikpapan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak empat orang meninggal dunia dan 21 luka-luka.

Tersangka dijerat Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalau Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 6 tahun dan di-juncto-kan dengan Pasal 359 KUHP.

"Ancamannya 6 tahun penjara," pungkas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo.

M Ali dinilai telah melanggar 2 aturan. Pertama, peraturan Wali Kota Balikpapan yang melarang truk melintas di lokasi kejadian atau di Simpang Rapak pada jam kerja atau jam sibuk.