Tragedi di Balikpapan, Ahli Waris Korban Meninggal Dapat Santunan Rp 50 Juta dari Jasa Raharja

Sabtu, 22 Januari 2022

Kecelakaan di Balikpapan, Kalimantan Timur karena truk alami rem blong

JAKARTA, Riautribune.com - Korban kecelakaan di Balikpapan, Kalimantan Timur, baik yang meninggal maupun luka-luka, mendapat santunan dari PT Jasa Raharja.

Para ahli waris korban meninggal akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta dan untuk korban luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta.

“Jasa Raharja tengah melakukan survei kepada ahli waris warga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing-masing warga yang mengalami kecelakaan tersebut," ujar Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono yang dilansir dari Tempo.co, Sabtu, 22 Januari 2022.

Untuk diletahui, kecelakaan maut di Balikpapan terjadi di lampu merah Muara Rapak, pukul 06.15 WITA, Jumat. Dalam kecelakaan ini, truk tronton diduga mengalami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat di lampur merah tersebut.

Data sementara yang diterima Jasa Raharja dari Polda Kalimantan Timur, ada warga yang meninggal sebanyak lima orang, empat orang mengalami luka berat, dan beberapa diantaranya mengalami luka ringan. Korban luka dan meninggal sudah dibawa ke RSU Khanujoso, RSU Beriman, RS Ibnu Sina.

Jasa Raharja lalu mendatangi rumah sakit rujukan untuk melakukan pendataan kepada seluruh korban. “Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,“ kata Rivan.

Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Umum. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap, akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Santunan itu berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum.

Sementara, Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.