Fahri: Posisi Saya Tak Bisa Diganggu

Kamis, 07 April 2016

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.(internet)

JaKARTA-riautribune: Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengklaim posisinya sebagai salah satu pimpinan dewan tidak bisa digantikan oleh Ledia Hanifa, sebelum adanya keputusan inkrah dari pengadilan yang menyatakan pemecatan terhadapnya sah.

"Posisi saya tidak bisa diganggu. Kalau ada sengketa di luar harus berhenti di situ, itu kata undang-undang," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (6/4).

Fahri optimis memenangkan gugatan terhadap Partai Kadilan Sejahtera (PKS) atas pemecatannya, meski selama ini tuntutan kader yang dipecat partainya selalu dimentahkan pengadilan.

Menurutnya, bersama tim pengacara PKS (Pembela untuk Keadilan dan Solidaritas) telah mengumpulkan serangkaian bukti yang mengindikasi perbuatan melanggar hukum oleh petinggi PKS. Yakni, pimpinan PKS tidak mengindahkan AD/ART yang telah disepakati bersama. Juga petinggi partai merangkap jabatan, di mana Presiden PKS Sohibul Imam juga bertindak sebagai pengadu, penyidik, penuntut dan hakim dalam kasus yang ditangani Majelis Tahkim PKS.

Karenanya, Fahri menilai ada serangkaian tindakan untuk merekayasa persidangan. Diperkuat dengan tidak diberikannya salinan surat dakwaan sehingga dirinya kebingungan ketika hendak menjawab dakwaan yang dilimpahkan.

"Saya surati mereka, tolong berikan dokumen delik itu kepada saya biar saya jawab satu per satu. Ini tidak diberikan," sesalnya.

Selain itu, mahmakah partai yang menyidangkan Fahri juga ternyata hingga saat ini belum disahkan oleh Kemenkum HAM.(rmol/rt)