Polda Riau Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Negara, Total Capai 80 Kg

Kamis, 20 Januari 2022

Polda Riau ungkap jaringan pengedar narkoba lintas negara (Foto: Reynold)

PEKANBARU, Riautribune.com - Di awal tahun 2022, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan 11 pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 80 KG.

Kapolda Riau, M Iqbal menjelaskan, pada Kamis, 14 Januari 2022 lalu, tim Subdit I mendapatkan informasi dari masyarakat tentang masuknya narkotika jenis shabu kapasitas besar dari Malaysia ke perairan Sepahat Kab. Bengkalis.

"Dilakukan penggeledahan dengan cara mendobrak pintu besi dengan linggis (penghuni tidak membuka pintu), tim menemukan 3 (tiga) pelaku an : SAP, EA als. EL dan FA. Hadil interogasi didapatkan informasi bahwa sdr. EA tinggal di rumah kost yang berada di Jl. Anggur Dumai no.43 kamar 24," terang M Iqbal hari ini di Pekanbaru.

Kemudian, pada pukul 10.15 WIB tim menuju rumah kost tersebut dan didapati 2 pelaku yakni IS dan KM als IC. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan didapati 2 (dua) paket Shabu dan 4 (empat) unit hp Android. Keduanya mengaku sebagai yang menjemput narkotika jenis Shabu sebanyak 6 (enam) tas ransel ke perbatasan laut Indonesia untuk dibawa ke wilayah Sepahat Bengkalis dan atas perintah EA.

"EA mengakui bahwa sebanyak 6 (enam) tas ransel yang berisi Shabu telah diserahkan kepada SYAF saat di perairan Sepahat Bengkalis dari para kurir laut (IK dan SA)," tambah Kapolda Riau.
 
SYAF berhasil diamankan di rumah kos-kosan di jl. Lokomotif Perum Jondul baru Pekanbaru. SYAF mengaku narkotika jenis Shabu tersebut sudah diantar dan diterima oleh orang yang tidak dikenal atas perintah Bos Malaysia, (barang tersebut sempat diletakkan di dalam rumah sewanya di Jl. Angkatan 45 Pekanbaru), yang mana ke 4 orang tidak dikenal tersebut mengambil dirumah sewa tersebut tanpa diketahui sdr. SYAF yang sudah diatur oleh Bos Malaysia.

Tim melakukan pencarian 4 orang tersebut yang sempat ke rumah sewanya di Jl. Angkatan 45 menggunakan jasa 2 (dua) buah GOCAR yang mana antara kedua kurir itu tidak saling mengenal dimana kurir dari Surabaya berjumlah 2 (dua) orang dan membawa 3 (tiga) buah ransel serta kurir dari Bandung berjumlah 2 (dua) orang membawa 3 (tiga) buah ransel juga.

Selanjutnya pada hari Minggu (17/2/2022) tim melakukan pengembangan ke Lapas Bengkalis untuk mengambil Narapidana an sdr. IL (berperan sebagai pengendali kurir darat dari Bengkalis ke Pekanbaru).

Tempat Kejadian Perkara:
1. Jl. Ombak (salon IWM) Dumai
2. Kost 3 R Jl. Anggur barat no. 43 Dumai
3. Jl. Lokomotif perumahan Jundul Baru. Pekanbaru.
4. Rumah sewa di Jl. Angkatan 45 Pekanbaru.
5. Sebuah Hotel di Jl. Harapan raya (kamar 135) Pekanbaru.
6. Sebuah hotel di Jl. Sultan Syarif Qasim kamar 718 Pekanbaru.

Tersangka:
1. SA, laki – laki, 31 tahun, kurir laut
2. ES als. EL, laki – laki, 45 thn, pengendali kurir laut
3. PD, laki – laki, 22 tahun, DPO Polres Bengkalis
4. IS, laki – laki, 44 tahun, kurir laut
5. KM, laki – laki, 27 tahun, kurir laut
6. SYAF, laki – laki, 44 tahun, kurir darat Dumai – Pekanbaru
7. RE, laki – laki, 30 tahun, kurir Bandung
8. RP, laki – laki, 28 tahun, kurir Bandung
9. WN, laki – laki, 19 tahun, kurir Surabaya
10. SR, laki – laki, 19 tahun, kurir Surabaya
11. IL, laki – laki, 23 tahun, Narapidana Lapas Bengkalis, pengendali
kurir darat.

Barang Bukti :
1. 35 (Tiga puluh lima) bungkus narkotika jenis Shabu. 
2. 45 (Empat puluh lima) bungkus narkotika jenis Shabu. 
3. 1 (satu) unit hp Oppo warna biru.
4. 1 (satu) unit hp Redmi warna ungu.
5. 1 (satu) unit hp Vivo warna rainbow.
6. 1 (satu) unit hp Vivo warna putih pink.
7. 1 (satu) unit hp Vivo warna hitam.
8. 1 (satu) unit hp Samsung warna hitam.
9. 1 (satu) unit hp Motorola warna merah.
10. 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu ±5 gram.

Dijerat pasal :
Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pidana dengan ancaman Hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara. (Rey)