Otak Bom Bali I Zullkarnaen Divonis 15 Tahun Penjara

Rabu, 19 Januari 2022

Sidang vonis.ilustrasi

JAKARTA, Riautribune.com - Anggota organsiasi teroris Jemaah Islamiyah (JI) yang menjadi otak Bom Bali 1 dan Bom Filipina, Arif Sunarso alias Zulkarnaen dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal mengatakan Majelis Hakim menyatakan Zulkarnaen alias Arif Sunarso, alias Daud, alias Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan tekah melakukan tindak pidana terorisme.

"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun," kata Alex mengutip amar putusan hakim PN Jaktim.

Menurut Alex, hakim kemudian memerintahkan agar Zulkarnaen tetap berada di tahanan dan menetapkan hukuman penjara yang dijatuhkan dikurangi masa tahanan yang dijalani.

Hakim juga menetapkan beberapa alat bukti Sepeda Motor merk Yamaha, type Jupiter X-CW warna Merah marun, Nomor Polisi : BE-6774-RE berikut BPKPB-nya.

"Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Alex.

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror Polri menangkap buronan teroris kasus Bom Bali I yang terjadi pada 2002 silam, Zulkarnaen. Penangkapan sosok yang merupakan anggota Jamaah Islamiyah itu dilakukan di Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung pada Kamis 10 Desember 2020.

Berdasarkan yang dilansir  dari sejumlah sumber, Zulkarnaen bukan sosok sembarangan di kalangan Jamaah Islamiyah. Ia termasuk teroris yang dihormati.

Zulkarnaen memiliki empat alias, yakni Aris Sumarsono, Daud, Zaenal Arifin, Abdulrahman. Zulkarnaen ditangkap usai sempat menyembunyikan buronan Upik Lawangan atas Taufik Bulaga yang lebih dulu ditangkap.