Dishub Pekanbaru Tegaskan Jukir Untuk Tidak Pungut Retribusi di Kawasan Dilarang Parkir

Selasa, 18 Januari 2022

Kepala UPT Perpakirkan Dishub kota Pekanbaru, Radinal Munandar (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, Riautribune.com - Dinas Perhubungan (Dishub) kota Pekanbaru mulai menata keberadaan parkir ilegal di Kota Pekanbaru. Bahkan, para Juru Parkir (Jukir) di Pekanbaru diinstruksikan untuk tidak memungut jasa layanan parkir di tempat yang sudah ada rambu larangan untuk parkir.

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kepala UPT Perpakirkan Dishub kota Pekanbaru, Radinal Munandar, saat dihubungi pada Senin malam (17/1/2022).

“Kami sudah sampaikan secara lisan kepada seluruh Jukir. Bahkan sekarang kami sedang buat surat tertulis pemberitahuan ke Jukir agar tidak memungut retribusi di lokasi yang dilarang,” kata Radinal.

Radinal juga menyampaikan kepada masyarakat jika melihat adanya Jukir nakal yang memungut jasa layanan parkir di lokasi atau rambu larangan parkir, agar langsung mengadukan melalui nomor pengaduan yang tercantum pada akun instagram @uptperparkiranpku.

“Disitu masyarakat bisa langsung melaporkan ke kami. Jika kami masih menemukan, akan ditindak para Jukir, sesuai aturan yang berlaku karena dianggap tidak melaksanakan himbauan dari dinas,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, jika masih tetap membandel para Jukir tersebut, pihaknya akan memberikan teguran ke PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM).

“Jika tidak melaksanakan juga terpaksa Jukir diganti. Karena selain tugas sebagai Jukir, mereka juga memberikan sosialisasi dan menyampaikan bahwa ada rambu yang tidak memperbolehkan parkir,” tutupnya. (Rey)