Tuntut Uang Kembali, Puluhan Nasabah Nginep di Depan Kantor Prudential

Selasa, 18 Januari 2022

JAKARTA, Riautribune.com - Sejumlah nasabah Prudential yang tergabung dalam komunitas korban asuransi bermalam di depan kantor Prudential, Sudirman.

Nasabah yang tergabung dalam Komunitas Korban Asuransi produk unit link ini menuntut pengembalian dana secara utuh.

Koordinator Komunitas Korban Asuransi Maria Trihartati mengungkapkan ada sekitar 20 nasabah Prudential yang bermalam. Mereka menuntut dana yang merupakan simpanan yang telah dipercayakan kepada perusahaan asuransi selama bertahun-tahun.

"Kami akan terus bertahan sampai tuntutan kami dikabulkan. Hari ini saya akan bacakan tuntutan kami," kata Maria, Selasa (18/1/2022).

Maria menyebutkan, para korban ini sudah mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk protes penyelesaian masalah asuransi unit link. Namun menurut dia OJK hanya menjadi mediator dan tidak melindungi masyarakat.

"Lapor polisi tak ada bukti dan akan dicuekin. Lapor OJK, tidak semua orang bisa caranya, yang lapor pun tak ada hasilnya, hanya di pingpong sana-sini. Untuk naik banding harus dilakukan di Jakarta, berarti semua korban harus datang ke Jakarta, itu hal yang mustahil, mencari keadilan hilang ayam harus kehilangan kambing atau sapi," tuturnya.

Dalam tuntutan di spanduk, korban nasabah ini meminta kepada Presiden RI Joko Widodo, DPR RI, Bareskrim Polri, Ombudsman dan OJK untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut.

"Korban Prudential menuntut pengembalian penuh uang kami," tulisnya.

Terlihat para korban ini mendirikan tenda berwarna putih dan biru serta dipasang bendera merah putih. Dia menjelaskan, pihak koordinator dan beberapa perwakilan sudah sempat bertemu dengan pihak Prudential.

Maria mengatakan, pihak Prudential juga sempat memberikan makanan namun para korban menolak dan mengembalikan makanan tersebut.

Dia mengungkapkan jika perusahaan asuransi sudah menawarkan penyelesaian antara lain pengembalian dana 50% dari premi yang dibayarkan nasabah setelah dikurangi manfaat yang diterima baik klaim/penarikan dana serta reward yang diterima.

Nasabah juga harus menandatangani form surrender, lalu apabila jumlah premi lebih kecil dari total manfaat maka tidak akan ada pengembalian kecuali ada selisihnya yang akan dibayarkan.

Tahun lalu, komunitas nasabah korban unit link ini juga sudah mendatangi DPR untuk meminta bantuan agar DPR bisa meminta OJK mengkaji ulang bisnis asuransi unit link di Indonesia