Resmi Menyandang Status Terdakwa, SH Ditemani Putrinya Hingga Masuk Mobil Tahanan

Senin, 17 Januari 2022

Oknum dones SH yang resmi ditahan Kejari Pekanbaru dalam kasus dugaan pencabulan dengan mahasiswi

PEKANBARU, Riautribune.com - Kasus tindak asusila yang dilakukan oknum dosen yang berinisial SH, kini telah memasuki tahap akhir. Dimana sidang perkara yang digelar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada hari Senin (17/1/2022) telah sampai pada tahap putusan.

Dengan menggunakan rompi merah, SH keluar dari Ruang Tahap II Kejari Pekanbaru dengan didampingi anak dan pengacaranya menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan Kejari.

Kepala Kejaksaan, Jaja Subagja memastikan penahanan SH atas kasus yang selama ini dituduhkan kepadanya. "Sudah diputuskan dan ditahan, jadi harus menjalani hasil putusan (sidang)," jawab Kajati kepada awak media.

Untuk lama kurungan yang harus dijalani oleh SH, pihak kejaksaan tidak menjawab saat awak media mencoba meminta konfirmasi.

SH yang berjalan bersama putrinya dan keluarga yang lain, tampak tidak mau memberi jawaban saat awak media mencoba meminta kepastian atas semua ucapan SH terdahulu.

Putri SH, saat menemani ayahnya menuju mobil tahanan Polda Riau, terlihat ikut naik ke atas mobil, namun atas arahan untuk turun oleh pihak kejaksaan membuat putri SH tidak ikut naik.

"Keluarga jangan ikut naik, hanya tersangka saja, diminta mbaknya turun ya," ucap petugas kejaksaan.

Putri dari SH tersebut, sambil turun mengatakan bahwa dia ingin bersama sang ayah hingga ke tempat penahanannya. "Saya mau ikut sampai tempat ayah saya ditahan," ucap putri SH. (Rey)