LSM Penjara Minta Aparat Tegas

Rabu, 23 Maret 2016

Ilustrasi Internet

PEKANBARU-riautribune: MASIH maraknya peredaran BBM Ilegal di Riau disinyalir ada permainan oknum aparat penegak hukum dan pemilik modal. Walaupun dalam UU Migas diberikan sanksi 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar, tetap saja ada peredaran BBM Ilegal ini. Seakan tak tertangkap pelaku utamanya.

PT Pertamina sebagai penyalur tampak kurang melakukan pengawasan. Kepolisian juga terkesan masih lamban dalam melakukan tindakan tegas. Menurut Ketua DPD LSM Penjara Riau, Diki Zulkarnain, permasalahan BBM Ilegal ini seharusnya tidak terjadi bila pengawasan dari aparat kepolisian dengan tegas menangkap dan menghukum pelakunya.

Kondisi ini sambungnya diperburuk adanya dugaan oknum TNI dan Polri yang membeking. Padahal jelas, tegas dia, memberikan dampak buruk bagi masyarakat "Lihat saja di Siak, Pelalawan, Kampar, Rohul, Kuansing, dan daerah lain, lebih banyak yang jual dirijen daripada di SPBU. Tulisan BBM habis. Solar habis terpampang setiap SPBU," ungkapnya kepada wartawan Senin (21/3).


Menurut dia, sudah saatnya Polisi kejar pelaku. Ini ada informasi Desa Pangkalanbaru, Kecamatan Siak Hulu, Jalan Pasir Putih, ada tempat dijadikan penjualan BBM bersubsidi kepada perusahaan. Mobil Elpiji bermerek Pertamina tampak di belakang tanah kosong yang tertutup seng dari depannya. 

Mobil Elpiji Pertamina Niap: Rayon Kuansing, Jalan Marni Sari No 8 Pekanbaru terlihat lagi membongkar solar yang diduga bersubsidi dan akan dijual kepada industri. Kabarnya ini permainan mafia BBM Ilegal lintas kabupaten.  Mafia Minyak lintas kabupaten Siak, Pekanbaru, Kampar, Kuansing, dan Dumai. Bos minyak diduga PB dahulu kasus juga dan dihukum selama satu tahun. Penadahnya AN. Satu haru minyak yang dijual mencapai 5 ton ampai 20 ton. Minyak berasal dari tangki ABKS dan AB.***