Reserse Narkoba Tangkap Karyawan Swasta Pengedar Sabu di Kuansing

Jumat, 14 Januari 2022

S (48) pelaku pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti. (Foto: Okta)

KUANSING, Riautribune.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), berhasil mengamankan 1 orang laki – laki berinisial S (48) karena penyalahgunaan narkotika.

Dia ditangkap di Desa Banjar Guntung Kecamatan Kuanran Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis ( 13/01/2022) sore. Diketahui, pelaku S ini merupakan berprofesi sebagai karyawan swasta.

Dari tangan pelaku, polisi memyita 24 paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan i jenis sabu dengan berat kotor 13.22 Gram, 1 bungkus berisikan plastik klip bening, 1 buah botol minyak rambut warna biru merek Gatsby pomade, 1 buah botol minyak rambut warna hitam tanpa merek, 1 unit handphone merek OPPO A16 warna biru dengan nomor 082249142900, dan Uang tunai Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah). 

"Kami telah mengamankan pelaku S berikut barang bukti yang ada padanya saat dilakukan penangkapan di rumahnya di desa Banjar Guntung, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi," ujar Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP P.J Nababan.

Ditambahkannya, bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan bahwa pelaku sudah sering melakukan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di daerah tersebut.

Perbuatan pelaku mengedarkan narkotika jenis shabu dengan didukung barang bukti yang ada, maka diduga telah melanggar undang undang, sebagaimana dalsm Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 th 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara. (OP)