Kemenlu: Tak Ada Tebusan untuk Penyanderaan ABK WNI di Yaman

Jumat, 14 Januari 2022

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Judha Nugraha. WNI berinisial SHP telah disandera oleh kelompok Houthi saat berada di Yaman tapi tak minta tebusan apa pun.

JAKARTA, Riautribune.com - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemenlu RI Judha Nugraha mengatakan tidak ada permintaan tebusan dari milisi Houthi di Yaman yang menyandera seorang anak buah kapal (ABK) WNI. Dia menegaskan tidak ada tuntutan apa pun dari pihak di Yaman soal penyanderaan ini.

"Untuk kasus ini tidak ada tuntutan apa-apa, tidak ada ketentuan apa pun terkait dengan ransom atau tebusan. Kita sedang upayakan proses pemulangan secepatnya," ujarnya dalam jumpa pers secara hibrida Kamis (13/1/2022).

Sebelumnya informasi beredar seorang WNI berinisial SHP telah disandera oleh kelompok Houthi saat berada di Pulau Socotra, Yaman. Dia disandera bersama 10 ABK dari berbagai kewarganegaraan.


SHP dan ABK lain disebut tengah bertugas sebagai awak di sebuah kapal pengangkut peralatan medis untuk rumah sakit lapangan di Arab Saudi ketika diadang Houthi di pulau tersebut pada 7 Januari. Judha menjelaskan SHP merupakan chief officer di kapal kargo Rawabee berbendera Uni Emirat Arab.

Menurutnya SHP kini dalam keadaan sehat dan mendapatkan perlakuan baik. Kemenlu pun telah menjalin komunikasi dengan keluarga SHP dan begitu pun SHP telah berkomunikasi dengan keluarganya. "Jadi saat ini kita fokus memastikan kondisi SHP, lalu mengupayakan pemulangan, dan mempercepat pemulangan. Kita kerahkan segala macam avenue untuk memulangkan SHP secepatnya," kata Judha.

"Kita sudah koordinasi dengan KBRI Abu Dhabi sebab kapal ini berbendera UEA, dan kita dorong tanggung jawab dari pihak pemilik kapalnya untuk melakukan langkah penyelamatan," ujarnya menambahkan.

Koordinasi juga dilakukan dengan KBRI di Riyadh Arab Saudi dan KBRI Muscat, Oman yang mencakup wilayah Yaman. Sebab Indonesia tidak memiliki perwakilan di Yaman.