Iuran BPJS Naik, Peserta Mandiri Jadi Kelompok "SADIKIN"

Selasa, 22 Maret 2016

Foto Internet

JAKARTA-riautribune: Kenaikan tarif iuran BPJS di tengah rendahnya kemampuan peserta untuk membayar iuran menyebabkan kesenjangan antar penduduk semakin lebar. "Jika iuran BPJS peserta mandiri dipaksakan naik, akses masyarakat terhadap jaminan kesehatan akan makin sulit, dan peserta mandiri malah terancam menjadi kelompok "Sadikin" (Sakit Dikit Jatuh Miskin)," ujar Direktur Eksekutif Prakarsa, Ah Maftuchan, Senin (21/3).

Peserta mandiri yang dimaksud adalah Pekerja Bukan Penerima Upah yang umumnya bekerja di sektor informal. Sementara itu, kata Maftichan, Pemerintah masih pelit untuk menambah iuran bagi peserta BPJS Kesehatan penerima PBI. Dengan rencana kenaikan iuran peserta PBI menjadi Rp23.000, besaran iuran PBI masih di bawah iuran kepesertaan mandiri untuk kelas 3 yang sebesar Rp 30.000. Padahal, jumlah kepesertaan PBI yang besar serta jumlah iuran yang lebih rendah akan menjadi beban dalam pengelolaan BPJS Kesehatan.

Dia mengatakan, argumen BPJS bahwa kenaikan iuran harus dilakukan sebagai akibat dari defisit berjalan sebesar Rp 4 triliun tidaklah fair. Dengan menaikkan iuran, BPJS Kesehatan sesungguhnya tengah menutup mata atas praktik inefisiensi dan kebocoran yang terjadi dalam pelayanan BPJS Kesehatan.

"Pemerintah, baik presiden, wapres, maupun menteri kesehatan harus berani mendorong BPJS Kesehatan lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana iuran BPJS sehingga berbagai kecurigaan dan kemungkinan defisit bisa dicegah,” tegas Maftuch.(rmol/rt)