Dinkes Surabaya Laporkan Praktik Vaksin Booster Ilegal ke Polisi

Rabu, 05 Januari 2022

Foto : ilustrasi

SURABAYA,  Riautribune.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Jawa Timur mengaku telah melaporkan praktik jual-beli vaksin booster berbayar yang ilegal di Surabaya ke Polisi.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukesi. Ia menyebut kasus ini tengah ditangani oleh Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya.

"Terkait kasus tersebut, Dinas Kesehatan Kota Surabaya telah melaporkan ke Polrestabes Surabaya dan saat ini ditangani oleh Kasat Reskrim Polrestabes," kata Nanik, tertulis, Rabu (5/1).

Nanik mengatakan pihak Pemkot dan Dinkes Surabaya pun menyerahkan kasus ini dan menunggu hasil penelusuran kepolisian.

"Hasil penelusuran kasus tersebut, menunggu hasil penelusuran kasus dari pihak Polrestabes dan menunggu hasil penyidikan (penyelidikan) dari pihak Polrestabes," ucapnya.

Belum ada pernyataan dari polisi terkait hal ini. Namun sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawa mengaku mulai mendalami dugaan sindikat jual beli vaksin booster berbayar di Surabaya.

"Masih pendalaman," kata Yusep singkat, Selasa (4/1).

Ia menyebut penyelidik telah memeriksa sebanyak sembilan orang saksi yang terlibat kasus ini. Salah satunya adalah penyelenggara berinisial Y.

Senada, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki temuan tersebut. Ia berjanji akan mengungkapkan hasilnya kepada publik.

"Kami masih penyelidikan terkait info ini. Nanti kalau ada hasil kami infokan," ujar Mirzal.

Sementara itu Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta mengatakan sudah membentuk tim bersama Polrestabes Surabaya untuk mendalami sindikat jual-beli vaksin dosis ketiga atau booster ilegal di Surabaya.

"Untuk vaksin booster jajaran Polrestabes bersama Polda telah membentuk tim terkait dengan informasi tersebut," kata Nico di Surabaya, Rabu (5/1).

Sebelumnya, sindikat pelaksana vaksinasi dosis ketiga atau booster berbayar terungkap di Kota Surabaya.

Praktik ini diduga kuat ilegal, sebab mendahului rencana pemerintah yang baru akan menggelar program vaksinasi booster bagi masyarakat umum pada 12 Januari 2022.

Setiap orang yang ingin mendapatkan suntikan ketiga itu harus membayar Rp250 ribu. Adapun merek vaksin yang digunakan adalah Sinovac.

Tim investigasi menemukan ada tiga lokasi yang menjadi tempat praktik ilegal tersebut. Mulai dari tempat ibadah, kantor pengiriman jasa kirim barang sampai kafe