Nurul Arifin : Golkar Dukung Penuh Pengesahan RUU TPKS Jadi UU

Rabu, 05 Januari 2022

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin menyatakan Golkar mendukung agar RUU TPKS disahkan jadi UU karena semua persyaratan sudah terpenuhi

JAKARTA, Riautribune.com - Fraksi Partai Golkar menyatakan mendukung penuh rencana Presiden Joko Widodo yang meminta agar DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang (UU).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, dukungan ini sesuai dengan arahan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto.

"Fraksi Golkar tidak keberatan dan mendukung agar RUU TPKS ini segera dijadikan UU. Kami melihat semua persyaratan untuk pembentukan UU tentang hal itu juga sudah terpenuhi," kata Nurul dalam keterangan tertulisnya Rabu (5/1).

Nurul menjelaskan, RUU TPKS sendiri sudah secara cermat dan saksama sejak proses pembentukannya pada 2016 hingga saat ini. RUU ini juga diharapkan bisa memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual.

Sebagai anggota dewan yang selama ini selalu memperhatikan tentang isu-isu perempuan, Nurul melihat urgensi RUU tersebut.

"Golkar memiliki komitmen yang kuat agar UU ini dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual," kata anggota Komisi I DPR RI itu.

Selama ini terdapat kecenderungan kasus kekerasan seksual yang terus bertambah di berbagai daerah. Namun respons untuk melindungi dan memberikan keadilan kepada korban, justru tidak memadai.

"Terutama kekerasan seksual pada perempuan yang saya kira sangat mendesak untuk segera ditangani," ucap Nurul.

Ia juga berharap pada awal tahun ini, RUU TPKS ini bisa segera diundangkan untuk menjadi UU TPKS.

Lewat penetapan UU TPKS, anggota DPR RI dari Dapil Jabar 1 ini mengharapkan masyarakat semakin sadar dan waspada terhadap kekerasan seksual. Terutama dampak bagi korban yang biasanya akan ditanggung seumur hidup.

"Ini merupakan beban berat bagi mereka. Negara harus hadir untuk para korban kekerasan seksual ini terutama untuk membantu menghilangkan trauma yang dihadapi para korban. Masyarakat umum juga harus sadar untuk dapat bersama-sama melindungi dan membantu para korban," tutur Nurul.

Adapun pembahasan RUU TPKS ini sudah dimulai sejak masa kerja DPR periode 2014-2019. Namun RUU ini gagal lolos dari Komisi VIII.

Kemudian pada periode 2019-2024, rancangan ini dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Baru pada 8 Desember 2021, usulan RUU TPKS disetujui tujuh dari sembilan fraksi di DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.

Di sisi lain, Nurul menolak menolak anggapan bahwa Golkar sengaja menunda-nuda persetujuan RUU ini. Sebaliknya, sejak awal Golkar mendukung penuh pengesahan RUU TPKS.

"Kita mendukung penuh," pungkas Nurul.