Pengacara: Penasehat Ahli Gubri Merasa Terancam

Ahad, 02 Januari 2022

Foto : Istimewa

PEKANBARU, Riautribune.com - Laporan dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap penasehat ahli gubernur Riau yang diduga ditulis Larshen Yunus Simamora, dan dikirimkan ke sejumlah media online sebagai berita, terus berlanjut. 

Setelah dilaporkan Kamis (23/12/2021) kemarin ke Polda Riau oleh pengacara kantor Penasehat Ahli Gubernur Riau, Jumat (31/12/2021) penyidik Polda Riau mulai melakukan pengambilan keterangan pelapor.

Pada sore Jumat (31/12/2021) sekitar pukul 17.00 WIB, Terlihat Pengacara Kantor Penasehat Ahli Gubernur Riau, Sandi Baiwa SH keluar dari Polda Riau mendampingi pelapor dalam memberikan keterangan kepada penyidik Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman yang ditulis terlapor dan di apload di media online.

"Apa yang dialami penasehat ahli Gubri sebagai pelapor atas penghinaan dan pengancaman lewat tulisan yang di apload di media online itu sudah disampaikan semua kepada penyidik," kata Sandi Baiwa advokat muda Riau lulusan fakultas hukum Universitas Riau ini.

Dijelaskan Sandi, kepada penyidik tadi  kliennya menjelaskan, apa dampak dari penggunaan dan pengancaman yang ditulis pelapor dan dikirimkan ke media online terbitan 19 Desember 2021 disejumlah media online sangat tidak etis dan bertentangan dengan norma hukum dan kami sangkan itu sudah jelas bisa dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Klien kami merasa di permalukan dan terancam, makanya kemarin dilaporkan ke sini (Polda Riau,red). Lihat saja isi pernyataan terlapor itu, klien kami di tuduh mafia pers, klien kami disebut sebagai pembisik, klien kami fotonya mau ditelanjangi dan yang lebih parah lagi klien kami kepalanya disebut botak dan mau di pijak ramai ramai," ucap Sandi Baiwa.

Sebagai penasehat ahli Gubri, kata Sandi Baiwa, klienya memang pernah menjadi ketua organisasi wartawan di Riau, dan sejak tahun 2017 klienya diangkat melalui surat keputusan PWI pusat sebagai ketua Dewan Kehormatan Provinsi PWI Riau dan sejak tahun 2021 juga klienya selain diangkat sebagai penasehat ahli Gubri bidang informasi dan komunikasi di Pemrov Riau oleh Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi, klienya sebagai pelapor juga sebagai ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Riau.

"Ketika pernyataan terlapor yang mengaku sebagai aktivitas GAMARI itu diposting di media online, banyak kerabat dan teman temannya serta keluarganya menghubungi klien saya ini, sejauh ini di Riau hanya klien saya sendiri baru diangkat sebagai penasehat ahli Gubri dan kepalanya memang botak," kata Sandi Baiwa.

Inti dari penghinaan dan ancaman yang ditujukan kepada penasehat ahli Gubri jelas Sandi Baiwa, semuanya tadi sudah disampaikan kepada penyidik, salah satunya adalah klien saya merasa malu dan terancam. 

"Kita ikuti saja proses hukum ini, kami yakin penyidik berdiri lurus atas fakta dan bukti yang kami sampaikan tadi," tutupnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan saksi terlapor atas dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman Jumat (30/12/2021) hari ini di Polda Riau. 

"Agendanya klarifikasi, prosesnya masih terus berjalan," ucap Kombes Pol Sunarto ketika ditemui di Polda Riau.

Dalam kesempatan Kombes Pol Sunarto tidak merinci apa yang ditanya penyidik dan seperti apa proses hukum kedepan, namun pihaknya menegaskan penyidik bekerja profesional dalam menangani perkara. "Kita lihat saja nanti, apa hasilnya," tutup Sunarto. * (rls)