IDI Siak Instruksikan Seluruh Anggota Percepat Vaksinasi Covid 19 di Akhir Tahun 2021

Sabtu, 25 Desember 2021

Ketua IDI cabang Siak dr. Hendri Adi Saputra, Sp.OG saat memimpin pembahsan terkait Intruksi kepada seluluh anggota IDI Siak tentang percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Siak. (Foto: Istimewa)

SIAK, Riautribune.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Siak, Sabtu, 25 Desember 2021, mengeluarkan instruksi kepada seluruh anggotanya, mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Siak.

Surat instruksi tersebut dikeluarkan dalam rangka mendukung percepatan capaian vaksinasi Covid-19 yang ditargetkan Pemerintah Kabupaten Siak sebesar 70% pada akhir Desember 2021 ini. 

Ketua IDI Cabang Siak dr. Hendri Adi Saputra, Sp.OG melalui Ketua tim mitigasi Covid 19 IDI cabang Siak menerangkan isi dalam surat instruksi bernomor TUA/IDI/40 tertanggal 20 Desember 2021 tersebut, diantaranya ada beberapa poin instruksi dan arahan yang diberikan kepada anggota IDI Cabang Siak terkait percepatan capaian vaksinasi Covid-19 dalam rangka memperoleh kekebalan populasi. 

"Kita (IDI cabang Siak) mengharapkan anggota untuk dapat mengambil bagian sebagai tim vaksinator pada tempat-tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 yang bekerjasama dengan tenaga kesehatan setempat demi mendukung percepatan vaksinasi dipenghujung 2021 ini," ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, anggota IDI yang merupakan dokter mestilah sudah memiliki surat tanda registrasi (STR) yang syaratnya telah lulus ujian kompetensi dokter dan salah satunya adalah keterampilan skrining, injeksi dan manajemen vaksin. 

"Anggota IDI itu semuanya harus melengkapi administrasi seperti STR. Oleh sebab itu setiap anggota IDI bisa menjadi bagian dari tim vaksinator demi mendukung program percepatan vaksinasi ini," imbuhnya.

Lanjutnya menyampaikan, anggota IDI cabang Siak juga diminta untuk melakukan kampanye dan sosialisasi secara optimal menggunakan berbagai media yang ada mengenai pentingnya vaksinasi Covid-19.

"Anggota IDI dilarang keras terlibat dalam propaganda/kampanye antivaksinasi termasuk di dalamnya berupa postingan di media sosial," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua IDI cabang Siak, dr. Aulia Kallista menambahkan bahwa dalam surat tersebut juga disebutkan arahan agar anggota IDI Cabang Siak tidak membuat surat keterangan tidak layak vaksin kecuali oleh dokter penanggungjawab pasien yang biasa menangani pasien tersebut.

"Kita juga menegaskan kepada anggota IDI Siak, agar tidak melayangkan surat keterangan tidak layak vaksin kepada pasien yang bukan pasien dari anggota tersebut.  Hal itu sesuai dengan pasal 35 UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran bahwa surat keterangan dokter haruslah dibuat oleh dokter yang memiliki kewenangan sesuai dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia," terangnya.

Disamping itu lanjut dr Aulia, penentuan ketidaklayakan seseorang menerima vaksin Covid-19 tidak boleh melenceng dari kriteria kontraindikasi yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan organisasi profesi dokter di Indonesia sehingga proses penegakan kriteria kontraindikasi tersebut haruslah objektif dan sesuai dengan kaidah ilmiah. 

"Arahan ini dibuat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam menetapkan ketidaklayakan seseorang untuk menerima vaksin Covid-19 yang akan berimbas pada pencapaian cakupan vaksinasi," sebutnya.

Sementara itu Sekretaris IDI Cabang Siak,  dr. H. Handry, MKM memberi keterangan tambahan bahwa untuk masyarakat yang berada dalam kondisi kontraindikasi sementara wajib mencantumkan Kondisi yang dialami  pasien dan batas waktu penundaan vaksin.

"Bagi masyarakat yang dalam kondisi demam, maka surat penundaan vaksin yang dibuat seorang dokter wajib menyertakan alasan kondisi yang dialami serta wajib pula mencantumkan batas waktu dilakukan penundaan vaksinasi Covid-19 tersebut," pungkasnya. (Rizal Iqbal)