Ruhut: Deponir Kasus Samad-BW Langgar Asas Praduga Tak Bersalah

Sabtu, 05 Maret 2016

Foto Internet

JAKARTA-riautribune: Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul menyesalkan langkah Kejaksaan Agung yang melakukan deponir atau mengesampingkan kasus yang menjerat dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Dengan deponir ini, menurut Ruhut, mala Abraham dan Bambang dinilai sudah terbukti bersalah. Adapun, kasusnya saja yang dikesampingkan demi kepentingan umum.

"Jadi melanggar (asas) praduga tidak bersalah," kata Ruhut saat dihubungi, Jumat (4/3/2016).

Idealnya, lanjut Ruhut, Abraham dan Bambang menghadapi saja kasus yang menjerat mereka di pengadilan.

Jika memang tak bersalah, mereka bisa membuktikannya dan akhirnya bisa divonis bebas. Nama baik pun bisa pulih dengan sendirinya.

"Kalau seperti ini kan mereka jadi bersalah terus," kata Politisi Partai Demokrat ini.

Ruhut pun beranggapan deponir yang diputuskan oleh Kejaksaan ini bisa melemahkan sistem hukum yang ada di Indonesia.

Kendati demikian, Ruhut mengaku tetap menghormati keputusan ini karena sepenuhnya merupakan hak Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Tapi hal ini tidak boleh terjadi. Ini melemahkan, artinya penegakan hukum tidak sungguh-sungguh," ucapnya.

Jaksa Agung mengaku deponir dilakukan walau telah menerima berkas perkara itu secara lengkap atau P 21 dari kepolisian.

Kejaksaan beralasan kasus Abraham dan Bambang dikesampingkan karena kasus yang menimpa keduanya sebagai aktivis pemberantasan korupsi berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selain itu, respons masyarakat terhadap kasus yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi ini dianggap akan berdampak terhadap turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kartu keluarga dan kartu tanda penduduk atas nama Feriyani Lim.

Adapun, Bambang adalah tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di sidang sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.(kpc/rt)