Soal Parkir Liar, Bupati HM. Wardan Akan Panggil Pihak Terkait

Jumat, 04 Maret 2016

TEMBILAHAN-riautibune: Terkait dengan tarif parkir di Kota Tembilahan akhir-akhir yang menjadi  sorotan publik, Bupati Inhil HM. Wardan segera mengambil langkah nyata. Bupati HM. Wardan menyikapi keluhan masyarakat tersebut dalam waktu dekat ini akan segera melakukan evaluasi pengambilan retribusi parkir di Kota Tembilahan dengan memanggil pihak-pihak terkait.

"Dalam pelaksanaan penataan parkir di lapangan, kita bekerjasama dengan Primkopad. Nanti kita musyawarahkan dan akan kita tinjau kembali apabila terdapat hal-hal yang bertentangan dan tidak mematuhi peraturan. Kita akan lakukan evaluasi untuk mencari yang terbaik," kata Bupati HM. Wardan.

Dijelaskan HM. Wardan, dalam melaksanakan tugas pekerjaan tentu ada pedoman aturan dan ada ketentuan termasuk peraturan daerah yang mesti dipatuhi. Belakangan masyarakat kota Tembilahan cukup diresahkan dengan adanya parkir liar yang menarik keuntungan pribadi. Di mana, di beberapa tempat ada petugas yang memungut tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Inhil No 28 Tahun 2010 tentang retribusi tempat khusus parkir.

Dalam Perda No 28 tahun 2010 tersebut diatur jika petugas parkir wajib memberikan karcis ataupun kupon kepada masyarakat. Adapun retribusi untuk sepeda motor Rp1000 dan untuk kendaraan roda empat jenis sedan/ mobil mini dan pick up Rp2000 sedangkan untuk truk gandeng atau tronton Rp5000.

Sayangnya, saat ini, di beberapa tempat ditemukan di Kota Tembilahan ditemukan adanya petugas yang menarik retribusi parkir namun tidak memberikan karcis alias parkir liar. Selain itu, biaya parkir yang dipungut juga tidak sesuai dengan apa yang sudah ada dalam perda. (adv/hms/ehm)