Ini Aturan Lengkap Menteri Agama soal Pencegahan Covid di Gereja dan Tempat Perayaan Natal

Selasa, 14 Desember 2021

JAKARTA, Riautribune.com - Kementerian Agama mengeluarkan aturan pencegahan dan penanggulangan  covid-19 di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja pada Perayaan Natal 2021 ini. Aturan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan & 

Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah & Peringatan Hari Raya Natal yang terbit pada 12  Desember 2021. Aturan diterbitkan setelah pemerintah memutuskan membatalkan rencana Penerapan Pembatasan Kegiatan  Masyarakat (PPKM) periode Natal dan tahun baru (Nataru). 

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di  gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja pada Perayaan Natal Tahun 2021," terang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan di Jakarta, Senin (13/12).

Ia menambahkan aturan diterbitkan karena masyarakat harus tetap waspada karena Nataru kali ini  masih dalam suasana pandemi. Panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran  covid-19 di gereja sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal  Tahun 2021.

Berikut isi surat edaran itu:

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan  sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan  Masyarakat (PPKM).

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan  Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

3. Pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021;

a. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di  tengah keluarga;
b. Dilaksanakan di ruang terbuka;
c. Apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara  berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para  pengurus dan pengelola gereja;
d. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif  Ntidak melebihi 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan; dan
e. Jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu  setempat.

4. Dalam pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, pengelola gereja wajib:

a. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
b. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
c. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh  (thermogun);
d. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di  pintu masuk dan pintu keluar gereja;
e. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
f. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja  serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
g. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna  memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
h. Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada  lantai, halaman, atau kursi;
i. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan,  untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
j. Menyediakan cadangan masker medis;
k. Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;
l. Menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui  untuk beribadah di rumah;
m. Kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;
n. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan  dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
o. Memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar  matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara  berkala;
p. Tidak mengadakan jamuan makan bersama;
q. Memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan:
1) Pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan  benar; dan
2) Pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi  protokol kesehatan.

5. Peserta Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 wajib:

a. Menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan  hand sanitizer;
c. Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
d. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
e. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
f. Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah;
g. Membawa perlengkapan peribadatan masing- masing; dan
h. Menghindari kontak fisik atau bersalaman.

6. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Raya Natal Tahun  2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kementerian Agama melakukan:

a. Sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;
b. Himbauan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara untuk tidak  mudik pada Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022;
c. Pemantauan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 di tingkat pusat;
c. Koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik  Negara, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat;  dan
d. Pelaporan hasil pemantauan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama  secara berkala/sewaktu-waktu.

8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah  Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Satuan Pendidikan  Keagamaan Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan:

a. Sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;
b. Imbauan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara untuk tidak  mudik pada Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022;
c. Pemantauan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 pada instansi pemerintah daerah di tingkat  provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desa;
d. Koordinasi dengan gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri  setempat, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah atau Desa, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh  masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah;
e. Pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota kepada Kepala  Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang; dan
f. Pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi kepada Menteri  Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.

9. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama  kabupaten/kota melakukan pemantauan tempat ibadah di rest area dan tempat perbelanjaan/mall selama  Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.*