Tanggapi Rachel Vennya yang Tidak Dipenjara, Ketum PA 212: Itulah Hukum di Negeri ini

Senin, 13 Desember 2021

Selebgram Rachel Vennya

JAKARTA, Riautribune.com - Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif menanggapi soal bebasnya selebgram Rachel Vennya dari jeratan penjara dalam kasus kabur dari karantina.

Dia juga membandingkan antara kasus Rachel dengan Habib Rizieq Shihab yanh dinilainya tidak adil. Apalagi, Rachel Vennya terbukti bersalah karena kabur dari karantina yang merupakan kewajiban bagi orang dari luar negeri saat masuk ke tanah air.

"Itulah hukum saat ini di negeri ini (tidak adil)," ujar Slamet kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/12).

Namun demikian, Slamet mengaku sudah tidak heran lagi dengan ketidakadilan perlakuan hukum yang terjadi saat ini.

"Terus harus bilang wow gitu? Ha ha ha," pungkas Slamet.