Dishub Provinsi Riau Tindak 41 Travel Ilegal

Kamis, 09 Desember 2021

Dinas Perhubungan Provinsi Riau terapkan operasi razia di lintas timur (Foto: Humas Dishub Provinsi Riau)

PEKANBARU, Riautribune.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau melakukan razia travel ilegal di Kabupaten Pelalawan pada Rabu, 8 Desember 2021.

Hal ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti adanya surat dari Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia, terkait penindakan angkutan penumpang umum tidak berizin/ilegal atau juga kerap disebut sebagai travel ilegal.

Kepala Dinas Perhubungan Riau Andi Yanto, melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Suardi SE mengatakan, setelah pihaknya menerima surat tersebut, langsung dilakukan tindakan berupa razia dilokasi yang dianggap banyak dilintasi travel ilegal.

"Penertiban travel ilegal kami lakukan di Jalan Lintas Timur tepatnya di Kabupaten Pelalawan. Pada kegiatan penertiban ini sebanyak 41 travel ilegal terjaring," kata Suardi.

Diinformasikan lebih lanjut, dari 41 travel yang terjaring tersebut, hampir keseluruhan adalah travel tujuan Jambi. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan razia tersebut di beberapa titik lainnya yang juga dianggap banyak dilintasi travel ilegal di Riau. 

"Kegiatan penertiban travel ilegal ini akan kami laksanakan hingga 15 Desember mendatang dibeberapa titik yang dianggap rawan. Karena provinsi Riau dari catatan pemerintah pusat banyak aktivitas travel ilegal," tutupnya. (Reynold)