BPJS Ketenagakerjaan Dumai Serahkan Santunan JKK Kepada Pekerja di Rohil

Rabu, 08 Desember 2021

Bupati Rohil Afrizal Sintong, Wabup Rohil H Sulaiman, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Erwin Umaiyah, Kapolres AKBP Nurhadi Ismanto, menyerahkan santunan JKK kepada ahli waris keluarga pekerja di Rohil. (Foto: Amran)

BAGANSIAPIAPI, Riautribune.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Dumai, menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada keluarga pekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang berlangsung di Gedung Nasional H Misran Rais, Bagansiapiapi.

Secara simbolis penyerahan santunan laka kerja BPJS Ketenagakerjaan itu diserahkan langsung Bupati Rohil Afrizal Sintong, dan Wabup Rohil H Sulaiman, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Erwin Umaiyah, Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, DPRD Rohil, serta disaksikan wakil perusahaan kelapa sawit (PKS) dan perkebunan sawit di Rohil.

"Kami mengapresiasi penyerahan santunan ini oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kepada keluarga yang menerima santunan harap tabah dalam menghadapi ini,"  kata Bupati Rohil Afrizal Sintong, Rabu, 8 Desember 2021.

Dikatakan Bupati Afrizal, Pemkab Rohil ada mendapat daftar siapa saja pekerja yang dapat santunan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan. "Ada yang menerima santunan disebabkan tergencer truk. Adapula disebabkan tangannya terjepit conveyor," ujar Bupati.

Bupati Afrizal menyampaikan agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa menyentuh berbagai lapangan kerja. Apalagi masih ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rohil yang belum ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, seperti pegawai guru, dan kalangan Anggota DPRD Rohil.

"Jaman kami dulu ada tiga orang Anggota DPRD Rohil yang meninggal, tak dapat apa-apa. Kalau perlu Bupati dan Wabup juga masuk. Paling tidak adalah yang ditinggalkan buat keluarga," ucap Bupati.  

Nilai santuan yang diiterima ahli waris pekerja yang mengalami laka kerja meninggal dan cacat tetap ada yang mencapai ratusan juta tiap pekerja. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Erwin Umaiyah, mengatakan total santunan laka kerja yang sudah disalurkan pada tahun 2021 ini mencapai Rp 1 miliar. Jika pekerja yang meninggal akibat laka kerja, kata Erwin, santunan yang didapat bisa 48 kali gaji. 

"Untuk kalangan atlit, Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan minimal usia 13 tahun, dengan uiuran terjangkau dan manfaat maksimal," ucap Erwin. 

Dijelaskan Erwin, pada 2022 akan mengajak ASN di Pemkab Rohil bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan Permendagri Nomor 27, maka ada sekitar 13 ribu ASN yang harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

"BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan tertentu kepada kepala daerah dan Anggota DPRD. Mudah-mudahan tahun 2022 sudah dapat melindungi," tandas Erwin. (Amran)