Ini Dia 7 Fakta Kasus Siskaeee: Pamer Payudara di Medsos hingga Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 07 Desember 2021

Foto : Istimewa

Jakarta, Riautribune.com - Nama Siskaeee menjadi perbincangan media sosial usai video eksibisionisme memamerkan payudaranya di Bandara YIA, Kulon Progo. Aksi tersebut sempat viral setelah diunggah melalui Twitter pada 23 November 2021 lalu.

Saat ini Polda DIY telah menetapkan Siskaeee sebagai tersangka kasus pornografi. Ia juga terancam mendekam di balik jeruji tahanan selama 12 tahun.

Lebih lengkapnya, berikut ini adalah deretan fakta kasus Siskaeee yang melakukan aksi pamer payudara di Bandara YIA.

1. Siskaee ditangkap di Stasiun Bandung

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menyatakan bahwa Siskaeee ditangkap saat sedang turun di Stasiun Bandung pada Sabtu, 4 Desember 2021 pada pukul 15.30 WIB. Aksi penangkapan ini melibatkan Polrestabes Bandung dan sejumlah pihak lainnya.

2. Pemeriksaan dilakukan di Yogyakarta

Pemeriksaan atas penangkapan Siskaeee dilakukan di Yogyakarta. Ia kemudian dibawa ke Yogyakarta dengan perjalanan darat dengan menggunakan mobil dan tiba pada Minggu, 5 Desember 2021.


3. Didampingi oleh pengacara

Kepolisian telah menyiapkan pengacara untuk mendampingi proses hukum Siskaee terkait beredarnya video eksibisionismenya di Bandara YIA, Kulon Progo.

4. Ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi

Kepolisian menetapkan Siskaeee sebagai tersangka kasus pornografi setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan di Polda DIY.

5. Dikenal sebagai pembuat konten dewasa

Sebelum ia ditangkap oleh Kepolisian, Siskaeee sudah dikenal sebagai seorang pembuat konten dewasa melalui platform OnlyFans. OnlyFans merupakan sebuah platform online yang menampilkan konten foto dan video. Ia memanfaatkan platform tersebut untuk menjual konten-kontennya.

6. Telah melancarkan aksinya di banyak tempat

Siskaee tak hanya mengambil video asusilanya di Bandara YIA, namun setelah menjalani pemeriksaan, ia mengaku bahwa telah mengambil video lainnya di sejumlah tempat. Proses pengambilan videonya saat di Bandara YIA dilakukan di lokasi yang sepi dan tidak banyak orang berlalu-lalang serta tanpa ada penjagaan oleh petugas bandara.

7. Terancam 12 Tahuin di Bui

Siskaeee disangkakan dengan UU Pornoigrafi dan UU ITE. Ia sebagai pembuat dan penyebar video porno terancam pidana paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak sebesar Rp 6 miliar.*