Tingkatkan Disiplin PNS, Rozie Sidak di Tiga SKPD

Kamis, 25 Februari 2016

Kepala BKD pekanbaru, Drs. H. Azharisman Rozie, MSi melakukan sidak di tiga SKPD.(riautribune.com)

PEKANBARU-riautribune: Untuk memastikan tingkat kedisiplinan dan semangat kerja pegawai negeri sipil Kota Pekanbaru, Kepala BKD pekanbaru, Drs. H. Azharisman Rozie, MSi yang juga pelaksana tugas PLT Asisten Aministrasi Umum melakukan sidak. Kunjungan mendadak tersebut dilakukan di tiga SKPD yaitu, Dinas Kesbangpol, Dinas Parawisata, dan Sekretariat KPU Rabu (24/02). Ini dilakukan karena beberapa bulan belakangan tingkat kedisiplinan pegawai menurun.

Rozie sebagai pembina apel, di tiga SKPD tersebut, menyampaikan kepada seluruh pegawai, apel pagi bukan merupakan tugas utama, akan tetapi menjadi tugas utama di setiap aktivitas yang akan dilaksanakan sebagai setiap aparatur negara. "Sepanjang apel itu merupakan ketentuan dari pimpinan Walikota Pekanbaru DR. H. Firdaus, ST. MT, maka itu wajib untuk ditaati," tegas Rozie.

Rozie juga menegaskan perlunya peningkatan disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, mulai dari berbagai level jabatan yang diemban. Hal ini dilakukan agar program kerja yang dijalankan dapat tercapai maksimal, terutama dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat menuju kesejahteraan yang dicita-citakan bersama.

“Meskipun sudah berulangkali diingatkan untuk meningkatkan disiplin kerja, namun hingga kini tingkat disiplin PNS di sejumlah satuan kerja dinilai masih rendah. Untuk itu tidak hanya diperlukan pengawasan dari pimpinan SKPD masing-masing, tetapi bagaimana mereka sebagai pimpinan juga harus bisa memberikan contoh yang baik kepada bawahan,” ujar Rozie.

Dari sidak ke beberapa SKPD sebelumnya Rozie memberikan apresiasi untuk tingkat kehadirannya mencapai 90 persen. Rozie juga mengucapkan terima kasih kepada SKPD Kesbang Pol, Parawisata, maupun Sekretaris KPU karna tingkat kehadirannya mencapai 75 persen. Asisten III Pekanbaru menegaskan untuk di setiap kepala SKPD untuk menindaklanjuti dan menerapakan PP 53 Tahun 2010 tentang aparatur negara. Bahwa setiap pegawai negeri sipil dan honorer mempunyai atasan, bagi staf yang tidak disiplin harus ditegur baik lisan maupun tulisan. "Melakukan evaluasi hal tersebut bukan untuk mendiskreditkan PNS, tapi dalam rangka perbaikan diri ke depan, sekaligus momentum introspeksi diri bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan," katanya.(adv/hms-pku)