LKP Laporkan Ketua DPR ke MKD

Selasa, 23 Februari 2016

Ketua DPR RI, Ade Komarudin.(internet)

JAKARTA-riautribune: Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) akan melaporkan Ketua DPR Ade Komaruddin kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan gratifikasi berupa fasilitas pesawat jet.

"Semoga MKD pro aktif memanggil pihak-pihak terkait termasuk saudara Ketua DPR RI Ade Komarudin agar di periksa untuk di buktikan kebenarannya," kata Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP). Muhammad Adnan, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 23/2).

Menurut Adnan, apabila benar  dan terbukti berdasarkan foto yang beredar maka patut di duga telah melanggar Pasal 12 b tentang gratifikasi UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU MD3 yang mengatur tentang etika anggota DPR sekaligus

"Anggota DPR apalagi Ketua DPR adalah jabatan puncak di lembaga legislatif dan merupakan representasi DPR. Untuk itu kami mendesak anggota MKD agar lebih serius dan aktif dalam melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya dan tidak terpaku pada bukti formil belaka," demikian Adnan.(rmol/rt)