Polisi Kembali Tangkap 5 Anggota Pemuda Pancasila dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 30 November 2021

Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali

JAKARTA, Riautribune.com - Terkait kasus pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali, pihak kepolisian kembali menangkap lima orang anggota Pemuda Pancasila.

Kelima orang itu diduga mengeroyok Dermawan saat Pemuda Pancasila melakukan aksi demo di depan Gedung DPR beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menyebutkan kelima orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka. "Para tersangka sudah kami tahan dan menjalani proses penyidikan," kata Zulpan, Selasa, 30 November 2021.

Zulpan menjelaskan, kelima tersangka pengeroyokan itu adalah AS, 18 tahun, berperan mengejar, menarik, dan memukul Dermawan dengan tangan kosong; WH, 35 tahun, memprovokasi, mengejar, dan memukul; DH, 23 tahun, mengejar, memukul, dan menendang; ACH, 29 tahun, memukul dengan kayu; serta MBK, 25 tahun, mengejar, menarik, dan memukul.

Adapun barang bukti yang disita polisi adalah kemeja seragam ormas PP yang dipakai oleh pelaku saat kejadian, batang bambu, kartu identitas, serta kartu keanggotaan ormas.

Sejauh ini sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan Karosekali. Para tersangka dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 212 KUHP dan atau 216 KUHP dan atau 218 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun enam bulan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan penyidik masih mendalami motif pengeroyokan tersebut. "Sangat memungkinkan ada penambahan jumlah tersangka," kata Ade.