Anies Baswedan akan Merevisi UMP DKI Jakarta untuk 2022

Senin, 29 November 2021

Foto : Istimewa

JAKARTA, Riautribune.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sinyal akan merevisi besaran upah minimum provinsi (UMP) di Ibu Kota tahun depan. Peluang itu terlihat dari Surat Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP yang ia kirimkan kepada Menaker Ida Fauziyah pada 22 November lalu.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan kaji ulang penghitungan UMP 2022 dan pembahasan kembali dengan semua stakeholder untuk menyempurnakan dan merevisi Keputusan Gubernur," kata Anies dalam surat yang didapat CNNIndonesia, seperti dikutip Senin (22/11).

Anies mengatakan peluang revisi dibuka karena ia menilai penetapan upah minimum dengan menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak sesuai dengan prinsip keadilan. Pasalnya kenaikan upah minimum hanya sebesar 0,85 persen.

Angka tersebut kata Anies jauh lebih kecil dibandingkan inflasi Jakarta yang mencapai 1,14 persen. Selain itu, ia menilai ketidakadilan akibat penerapan formula UMP dalam beleid tersebut juga bisa merugikan pekerja di sektor industri yang justru mengalami pertumbuhan di tengah pandemi.

Sektor yang dimaksud di antaranya sektor transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan dan kegiatan sosial.

Anies juga menjelaskan kenaikan upah minimum tahun ini sangatlah jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Sebagai informasi, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta adalah sebesar 8,6 persen," ujarnya.

Secara terperinci kenaikan upah minimum pada 2016 mencapai 14,8 persen, 2017 sebesar 8,2 persen, 2018 sebesar 8,7 persen, 2019 sebesar 8 persen, 2020 sebesar 8,5 persen, dan 2021 sebesar 3,2 persen. Sementara tahun ini, bahkan angkanya tidak sampai satu persen.

Dengan demikian, ia mengusulkan dan berharap Menaker Ida Fauziyah dapat meninjau kembali formula penetapan upah minimum yang didasarkan pada batas atas dan batas bawah.

Sebelumnya, Anies telah menetapkan upah minimum di Jakarta dalam Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

Dalam aturan itu, Anies menetapkan UMP di DKI Jakarta pada 2022 naik 0,85 persen atau Rp38 ribu dibanding tahun ini.*