Ini Respon KPK Soal Edhy Prabowo Ajukan Kasasi

Senin, 29 November 2021

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

JAKARTA, Riautribune.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon soal Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta soal memperberat hukumannya menjadi 9 tahun penjara.

KPK sendiri tak mempermasalahkan hal tersebut dan meyakini Mahkamah Agung (MA) akan menolak kasasi Edhy.

"Kami meyakini independensi dan profesionalitas Majelis Hakim di tingkat MA, yang akan memutus perkara dengan seadil-adilnya dan mempertimbangkan seluruh aspek sesuai kaidah-kaidah hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 29 November 2021.

"Salah satu aspeknya bahwa korupsi sebagai extra ordinary telah memberikan dampak buruk yang nyata dirasakan masyarakat luas dan menghambat pemulihan ekonomi nasional," kata dia lagi.

Ali meyakini seluruh penegak hukum pasti memiliki tujuan selaras yakni dalam pemberantasan korupsi. Kini KPK segera menyusun kontra memori kasasi untuk melawan argumentasi Edhy.

"Sehingga butuh komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam upaya bersama pemberantasan korupsi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," ucapnya.

"Selanjutnya tim jaksa akan menyusun kontra memori kasasi sebagai bantahan atas dalil dan argumentasi terdakwa dimaksud," tandasnya.