Sadis, Pelaku Asah Golok saat Korban Tidur

Ahad, 28 November 2021

Foto : Ilustrasi

JAKARTA, Riautribune.com - Kepolisian mengungkap kronologi kasus mutilasi terhadap driver ojek online inisial RS di Tambun, Bekasi. Pembunuhan ini dilakukan oleh tiga tersangka berinisial FM, MAP, dan ER. Tersangka ER berstatus buron.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengatakan, mutilasi ini bermula pada Jumat (26/11) sekitar pukul 23.00 WIB, ketika pelaku FM berkelahi dengan korban RS di penitipan motor Mitra samping Gedung Juang, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

"Selanjutnya dilerai oleh pelaku MAP, kemudian korban diajak keluar untuk mengkonsumsi narkoba dan kembali ke penitipan motor sekira jam 00.00 WIB," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Minggu (28/11).

Selanjutnya korban tidur di penitipan motor tersebut. Saat korban tertidur, pelaku MAP kemudian mengambil golok dan mengasahnya dengan amplas.

Pelaku MAP kemudian mengajak pelaku FM dan ER untuk menghabisi nyawa korban.

"(Pelaku MAP) bilang kepada pelaku FM dan ER 'mau dilewatin ga nih', dijawab pelaku FM 'Iya lewatin' dan pelaku ER hanya mengangguk," tuturnya.

Kemudian pelaku MAP menyuruh pelaku FM mengambil bantal, setelah FM mengambil bantal selanjutnya pelaku ER memegang kaki korban dan pelaku FM menutup muka korban dengan bantal. Selanjutnya, pelaku MAP menyembelih leher korban dengan sebilah golok menggunakan tangan kanan.

Setelah korban meninggal, mayatnya kemudian ditutup selimut dan jas hujan, lalu dipindahkan ke belakang sepeda motor agar tidak kelihatan. Pelaku ER kemudian membawa sepeda motor korban meninggalkan TKP.

Setelah penitipan sepi sekira pukul 01.30 WIB pelaku MAP dan pelaku FM membawa mayat korban ke kamar mandi. Selanjutnya pelaku MAP keluar dari kamar mandi, sedangkan pelaku FM memotong telinga korban sebelah dan menusuk perut korban sebanyak dua kali dan memotong kaki korban.

Selanjutnya pelaku MAP masuk ke kamar mandi menggantikan pelaku FM untuk menjaga situasi di luar. Setelah itu pelaku MAP memutilasi korban menjadi beberapa bagian.

Setelah itu kedua pelaku MAP dan FM membawa potongan-potongan tersebut dengan menggunakan mobil untuk dibuang.

"Sesampainya pinggir jalan depan pintu masuk Perum Central Park Cikarang Utara Kabupaten Bekasi pelaku membuang potongan badan, selanjutnya potongan tangan dan kaki dibuang di perbatasan Tugu Bekasi Karawang Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi," jelas Zulpan.

"Dan potongan kepala dibuang di daerah Tanjung Pura, Karawang, setelah itu pelaku beristirahat di dalam mobil dan kembali ke penitipan sekira pukul jam 10.00 WIB," kata dia menambahkan.

Sampai saat ini, polisi telah menangkap dua pelaku, FM dan MAP. Sementara, pelaku ER masih dalam pengejaran.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.*