Dishub Ajak Pengendara Angkutan Umum Ilegal Segera Urus Perihal Perizinan

Ahad, 28 November 2021

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Riau

PEKANBARU, Riautribune.com - Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Irwansyah, mengajak pengendara angkutan umum yang belum mengurus izin untuk dapat segera mengurus perizinan. Hal ini untuk  memudahkan dalam melayani masyarakat luas dalam perjalanan.

"Untuk itu, pengendara angkutan umum yang belum mengurus izin agar secepatnya untuk dapat mengurus masalah perizinan ini," ajaknya dalam Podcast Haidir Tanjung di YouTube resmi Diskominfotik Riau, dikutip Minggu (28/11/2021). 

Dalam podcast tersebut, pihaknya mengatakan bahwa angkutan umum ilegal yang tidak menaati aturan ini tentunya akan memicu kerugian seperti terpicunya kemacetan dalam hal sektor lalu lintasnya juga tak terjaminnya keamanan penumpang.

"Pemicu kerugian lainnya ialah tidak terjaminnya keamanan, apalagi pada saat pandemi COVID-19 saat ini. Jika angkutan umum ilegal ini tidak ada yang bisa memastikan keselamatan penumpangnya dan tentu ini menjadi faktor yang dapat merugikan masyarakat," kata Irwansyah.

Ia melanjutkan, kendaraan - kendaraan yang sudah memiliki izin baik itu izin usaha dan operasional maupun izin trayeknya pastinya sudah tercover oleh Dinas Perhubungan itu sendiri.

"Di mana kita bisa mengawasi mereka, membina mereka agar layanan transportasi sesuai dengan standar protokol kesehatan," lanjutnya.

Selain itu, pihaknya juga mengawasi kendaraan - kendaraan yang sudah memiliki izin tesebut, seperti memastikan bahwa pengendaranya sehat secara fisik dan juga memastikan angkutan tersebut menyediakan hand sanitizer.

"Kami juga memastikan bahwa kendaraan tersebut telah melakukan penyemprotan disinfektan, kursinya diatur dengan jarak yang sudah ditentukan dan hanya boleh 60 persen tergantung dengan status level dari daerah masing - masing," ujarnya